-->

Bongkar Dugaan Korupsi Smartboard, Kejatisu 'Obok-obok' Dua Instansi Pemko Tebing Tinggi

Sebarkan:

 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampak melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Istimewa/Hastara.id 

TEBING TINGGI, HASTARA.ID — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Dua lokasi yang 'diobok-obok' penyidik yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah lebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih bekerja di lapangan. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja kepala dinas, kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya untuk mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ujar Bani Ginting.

Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas arah penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kami berharap hasil penggeledahan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan agar perkara ini semakin terang benderang. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya. 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arif Kadarman, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tim telah mengantongi surat penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” ungkapnya.

Hingga Kamis sore, proses penggeledahan di dua kantor pemerintahan tersebut masih berlangsung. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dilaporkan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini