RIAU, HASTARA.ID — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, PT Texcal Energy Mahato, yang bergerak di bidang industri minyak dan gas (migas) sebagai operator eksplorasi dan produksi diduga kuat menggunakan BBM (Solar Industri) ilegal, besar kemungkinan solar yang digunakan bukan berasal dari produk pertamina.
Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Selasa (28/10/2025) tim awak media, berharap kepada pihak penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk mengusut dugaan praktik penyalahgunaan asal usul BBM pada tender penyediaan solar PT Texcal Energy Blok mahato wilayah kerja Pekan Baru, Riau, agar turun lapangan menindaklanjutinya.
"Hal ini sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan seharusnya kegiatan ini dipantau dengan baik oleh SKK Migas sebagai pengawas kegiatan hulu dan sebagai kordinator semua K3S, penegak hukum diminta turun langsung ke lokasi," ungkap SI selaku pemantau migas dan salah satu sekretaris umum lembaga swadaya masyarakat, Rabu (29/10/2025).
"Jelas dalam Undang-undang, menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU," ungkapnya.
Menurut pasal tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa: Pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda paling banyak Rp60 miliar. Selain pidana penjara dan denda, ada sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada korporasi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan kerugian negara yang harus dibayar.
Selain itu warga setempat yang mengaku bernama Ajo, membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM solar itu diambil bukan dari Pertamina.
"Ya dari pengamatan saya pihak PT Texcal Energy Mahato Riau diduga kuat mengambil solar dari pihak luar bukan dari Pertamina, ya jika memang pihak aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Hanya menguntungkan pihak terkait, kita berharap agar hal tersebut menjadi atensi pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI agar menindak tegas dugaan sebagaimana dimaksud," papar Ajo.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PT Texcal Energy Mahato Riau belum dapat dikonfirmasi awak media ini. (red)
