MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai menjawab keraguan publik sekaitan penyidikan penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Penyidikan terus berkembang dan kini menyasar kepada mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan. Ashari kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kamis (30/10/2024), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu memeriksa Ashari Tambunan sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Ia diperiksa dan diambil keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pelaksana Harian Asintel Kejatisu, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” katanya.
Pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, terkhusus terkait aspek tata ruang wilayah. Bani memastikan pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.
"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB," kata Bani.
Kejati Sumut, kata dia, juga memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka selain tiga orang yang sudah ditahan.
"Penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik sudah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Askani mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut dan A. Rahim Lubis, selaku mantan Kakan ATR/BPN Deli Serdang dan Direktur NDP Iman Subekti. (bbs)
