-->

Bukan Rp2,3 Miliar, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Dari Kirun Rp200 Juta

Sebarkan:

 

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNG), Akhirun Piliang alias Kirun, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025).

Dalam sidang itu, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, yang kini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumut, dihadirkan sebagai saksi.

Mulyono mengakui pernah menerima uang Rp200 juta dari Kirun saat masih menjabat Kadis PUPR Sumut. Namun, ia membantah menerima Rp2,3 miliar seperti yang disebutkan saksi sebelumnya, Mariam, dalam sidang pekan lalu.

“Benar, melalui staf,” ujar Mulyono menjawab Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.

Hakim Khamozaro kemudian menanyakan kebenaran data yang menunjukkan Mulyono menerima Rp2,3 miliar. Mariam tetap menyatakan jumlah itu benar. Namun, Kirun menegaskan jumlah sebenarnya hanya Rp200 juta.

“Jumlahnya tidak sampai segitu, hanya Rp200 juta. Catatan itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya,” kata Kirun.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga membeberkan adanya pengaturan pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut untuk tahun anggaran 2024, di mana Mulyono disebut turut berperan.

Beberapa proyek yang disebut di antaranya:

•Peningkatan struktur jalan provinsi Ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp6,75 miliar, dikerjakan oleh PT Rona Mora.

•Peningkatan struktur jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru senilai Rp8,55 miliar, dikerjakan oleh PT DNG.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini