![]() |
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Istimewa/Hastara.id |
Ketua Lembaga Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH, MHum menilai, Pergubsu tersebut dapat menjadi alat bukti hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pemprov Sumut.
Menurut Antony, Pergubsu yang diterbitkan atas perintah langsung Bobby Nasution mengatur pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD Sumatera Utara. Hal itu, katanya, berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keuangan daerah.
“Jika KPK memiliki bukti yang cukup, Pergubsu itu bisa dijadikan alat bukti untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara,” ujar dia melalui pernyataan tertulis pada Minggu (12/10).
Antony menegaskan, jabatan kepala daerah tidak memberikan kekebalan hukum. Karena itu, ia meminta KPK bersikap tegas dan transparan dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Topan Ginting dkk.
“Pergeseran anggaran yang diatur dalam Pergubsu merupakan tanggungjawab mutlak Gubsu. Kebijakan itu justru menjadi dasar terjadinya OTT Topan Ginting dan kawan-kawan,” tegas mantan pejabat Pemprov Sumut tersebut.
Lebih lanjut, Antony menyampaikan apresiasi kepada jaksa KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menurutnya telah membuka fakta persidangan mengenai dugaan keterlibatan Bobby. Ia menilai, penerbitan Pergubsu pergeseran anggaran tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas karena visi dan misi gubernur belum ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
"Pergub pergeseran anggaran oleh Gubernur Sumut itu ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Selain mendesak KPK menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka, Antony juga meminta DPRD Sumut menggunakan hak interpelasi untuk meminta pertanggungjawaban gubernur atas kebijakan tersebut.
“DPRD Sumut dapat memakzulkan Gubernur karena telah nyata melanggar undang-undang dan sumpah jabatan dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD,” katanya.
Antony mengklaim terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang bisa dijadikan dasar hukum bagi KPK, antara lain:
1. Visi dan misi gubernur belum ditetapkan dalam Perda
2. Pergub pergeseran anggaran tidak mendapat persetujuan DPRD Sumut
3. Tidak ada dokumen perencanaan yang menjadi dasar pergeseran anggaran
4. Pergeseran anggaran merupakan perintah langsung gubernur kepada Tim TAPD
5. Dugaan keterlibatan gubernur dalam kegiatan lapangan dan survei proyek di Sipiongot bersama tim media yang dibiayai pihak pemborong.
“KPK jangan ragu menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka. DPRD Sumut juga jangan takut menggunakan hak interpelasi. Gubernur tidak kebal hukum dan tidak memiliki hak imunitas,” pungkas Antony. (has)