![]() |
Tim 'Media Bapak' diabadikan saat mengikuti agenda Gubernur Sumut Bobby Nasution di Kabupaten Langkat, belum lama ini. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Ryan Muhammad — staf UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut — mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumut Bobby Nasution turut dilibatkan dalam survei proyek senilai Rp96 miliar, tanpa dasar administrasi resmi.
Menurut Ryan, kegiatan survei proyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu itu dilaksanakan tanpa surat perintah dan menggunakan dana non-anggaran. Ia bahkan diminta menanggung biaya kendaraan, bahan bakar, serta akomodasi untuk rombongan yang disebut 'Tim Media Bapak'.
“Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Keterangan Ryan membuka dugaan bahwa biaya survei tersebut tidak tercantum dalam dokumen proyek resmi. Dana itu diduga berasal dari uang tidak resmi yang berhubungan dengan pengaturan pemenang tender.
Dana operasional lapangan disebut disalurkan oleh Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut. Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang kepada Rayhan Piliang, anak terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, untuk menutupi kebutuhan mendesak kegiatan tersebut.
“Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang, karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar,” ujar Ryan.
Kegiatan survei itu, lanjut Ryan, dilakukan secara mendadak usai agenda off-road Gubernur Sumut di kawasan Padang Lawas Utara. Dari pertemuan tersebut, Rasuli menyampaikan bahwa pemenang proyek sudah 'diarahkan' kepada Akhirun Piliang atas instruksi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai indikasi adanya relasi informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menegaskan, penggunaan dana proyek untuk kepentingan kelompok di luar struktur resmi pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran publik.
"Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan saksi, terutama terkait dugaan aliran dana proyek ke pihak non-resmi yang disebut 'Tim Media Bapak'.
“Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak di luar struktur resmi, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Kasus ini menjerat Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), yang didakwa memberikan suap sebesar Rp450 juta kepada PPK Rasuli Efendi Siregar untuk memenangkan tender proyek melalui mekanisme klik e-Katalog.
Praktik suap ini dikenal sebagai 'biaya klik' dengan tarif 0,5 persen dari nilai proyek.
Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap adanya pembagian 'fee proyek' sebesar 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk kepala dinas, yang disebut saksi sebagai 'rahasia umum' di Dinas PUPR Sumut.
Fakta persidangan ini memperlihatkan bagaimana jalur informal kekuasaan dapat menembus proyek pemerintah, bahkan sampai melibatkan pihak di luar birokrasi resmi. Dugaan keterlibatan Tim 'Media Bapak' dalam aktivitas proyek publik tanpa dasar hukum patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. (bbs)