-->

Kasus Salah Target Pelaku Judol, 4 Personil Polrestabes Medan Diperiksa Propam

Sebarkan:

 

Ilustrasi empat personil Satreskrim Polrestabes Medan diperiksa Bid Propam Polda Sumut atas kasus salah tangkap pelaku judol di Bandara Internasional Kualanamu. Istimewa 

MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan salah tangkap terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST dalam pesawat Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu, berbuntut panjang. Empat personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kini diperiksa Bidang Propam Polda Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat anggota tersebut. Mereka disebut berstatus penyidik pembantu, tanpa ada unsur perwira di dalamnya.

"Sekarang kami sedang memproses empat anggota itu. Pemeriksaan sedang berlangsung di Bidang Propam Polda Sumut,” kata Ferry kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Medan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Ferry, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur saat petugas mendatangi Bandara Kualanamu, yang berujung pada peristiwa tidak menyenangkan bagi Iskandar.

"Pihak Propam sedang mendalami apakah ada kesalahan prosedur. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ferry menuturkan, saat kejadian, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak berada di lokasi, dan surat tugas operasi pengejaran diteken oleh Kasat Reskrim. Keempat personel yang turun ke lapangan disebut tengah melakukan pengembangan kasus scamming dan judi online.

“Malam itu, tim kami sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial I yang akan melarikan diri dari Sumut. Dari hasil profiling, ditemukan nama dengan inisial sama di manifest penerbangan Garuda Indonesia,” ujarnya. 

Namun setelah dilakukan verifikasi bersama petugas Avsec Bandara Kualanamu, inisial yang dicari ternyata tidak identik dengan penumpang yang dimaksud, yakni Iskandar ST.

“Petugas hanya melakukan pengecekan, bukan penangkapan. Surat yang dibawa pun adalah surat tugas, bukan surat penangkapan,” kata Ferry menegaskan.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.25 WIB, dan sempat menimbulkan keresahan di antara penumpang maupun publik setelah informasi insiden tersebut viral.

Ferry menambahkan, pasca insiden, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak telah berkomunikasi langsung dengan Iskandar ST untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.

“Pak Kapolrestabes sudah menelepon langsung Pak Iskandar untuk menyampaikan penjelasan dan permintaan maaf,” ujarnya.

Polda Sumut pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang dialami Iskandar.

“Kami dari Polda Sumut memohon maaf atas peristiwa tersebut. Bersangkutan merasa tersinggung dan kurang berkenan, dan kami menghargai itu,” tutup Ferry. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini