-->

Kejatisu Sita Dana Fantastis Hasil Dugaan Korupsi Penjualan Aset Negara, Minta Konsumen Tidak Panik

Sebarkan:

 

Kajatisu Dr Harli Siregar beserta jajaran mengekspos uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui KSO dengan PT Ciputra Land di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (22/10/2025). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyita Rp150 miliar sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN-1) Regional I. Uang tersebut telah dikembalikan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebagai bentuk kesadaran hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam konferensi pers pada Rabu (22/10/2025) di kantor Kejatisu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut menunjukkan itikad baik dari pihak PT DMKR. 

"Langkah ini sangat penting untuk memastikan negara mendapatkan kembali haknya. Pengembalian ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang keadilan dan pemulihan hak negara," ungkap Harli.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang dalam transaksi aset milik PTPN I. Ketiga tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS, yang terlibat dalam kerjasama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land (Ciputra). Proses penyidikan saat ini masih berlangsung intensif, dengan tim penyidik yang tengah mengidentifikasi pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus ini.

"Semua pihak yang terkait akan diperiksa secara menyeluruh. Kami pastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Harli.

Kajatisu menambahkan uang sebesar Rp150 miliar yang telah dikembalikan PT DMKR kini telah disita dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Sumut di Bank Mandiri. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa barang bukti tetap aman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Terprovokasi

Harli mengimbau kepada masyarakat, khususnya para konsumen yang membeli properti dari proyek yang melibatkan PT NDP dan PT Ciputra Land, untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang beredar terkait kasus ini. 

"Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, namun hak masyarakat juga harus tetap dilindungi," ujarnya. 

Kajatisu menegaskan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Bahwa penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan melindungi kepentingan rakyat.

"Ini bukan sekadar soal uang, tetapi tentang menegakkan kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan rakyat," pungkasnya. 

Turut hadir dalam konferensi pers, Asipidsus, Kasidik, Plh Kasipenkum, dan ketua tim penyidikan. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini