-->

Ketua NasDem Sumut Dipermalukan di Pesawat, Polisi Akui Salah Target

Sebarkan:

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (17/10/2025). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya angkat bicara terkait dugaan salah tangkap yang dialami Ketua DPD Partai NasDem Sumut, Iskandar ST, di dalam pesawat Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu malam (15/10/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika tim Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan kasus scamming dan judi online.

“Benar, malam itu anggota Satreskrim Polrestabes Medan sedang melakukan pengembangan kasus scamming dan judi online. Ada kejaran terhadap terduga berinisial I yang diduga hendak melarikan diri dari Sumatera Utara,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (17/10/2025).

Menurut Ferry, petugas memperoleh profil terduga dengan inisial I, yang ternyata sama dengan nama Iskandar ST dalam manifest penumpang pesawat Garuda Indonesia. Tanpa verifikasi lebih lanjut, empat personel polisi kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan langsung di kabin pesawat. Namun, setelah proses pemeriksaan, polisi menyadari bahwa identitas yang mereka cari tidak identik dengan Iskandar ST.

"Yang dilakukan anggota bukan penangkapan, tetapi pengecekan. Surat yang dibawa juga bukan surat perintah penangkapan, melainkan surat tugas,” kata Ferry.

Meski demikian, Ferry mengakui bahwa kejadian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan kesan intimidatif terhadap Iskandar. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

"Kami memahami beliau (Iskandar) merasa tersinggung dan tidak berkenan. Atas kejadian ini, kami dari Polda Sumut menyampaikan permintaan maaf,” ucapnya.

Tak terima atas insiden yang dianggap mencederai martabat dan haknya sebagai warga negara, Iskandar ST melalui kuasa hukumnya Qodirun dari Q&A Law Office, melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, antara lain:

•Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

•Kapolrestabes Medan

•Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan, dan

•Kepala Satuan Avsec PT Angkasa Pura Aviasi (Bandara Kualanamu).

"Somasi ini merupakan respon atas insiden di Bandara Internasional Kualanamu yang mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah,” tulis isi surat tersebut yang diterima redaksi, Kamis malam (16/10/2025).

Selain somasi, Iskandar juga berencana melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Sumut untuk memastikan ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasi kepolisian.

“Ini fatal. Saya dipermalukan seperti pelaku kejahatan hanya karena kesalahan nama,” tegas Iskandar.

Peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap prosedur identifikasi dan verifikasi target operasi kepolisian. Sejumlah kalangan menilai, tindakan aparat di ruang publik seperti pesawat komersial harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak-hak sipil. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini