![]() |
| Topan Ginting membantah keterangan Rasuli Siregar dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 2 Oktober 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali menguak praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa. Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, mengaku diminta eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dalam proyek senilai Rp165 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025), Rasuli yang juga berstatus tersangka kasus suap di Padang Lawas Utara itu membeberkan bahwa dua proyek besar, yakni ruas Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, diarahkan khusus untuk dimenangkan CV Dalihan Na Tolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora.
“Saya mendapat perintah dari Topan Ginting agar harus memenangkan CV DNG. Atas perintah itu saya memanggil staf untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan milik terdakwa Kirun,” ujar Rasuli di hadapan majelis hakim.
Menurut Rasuli, proses penentuan pemenang dilakukan dengan manipulasi dokumen di e-Katalog. Hanya dalam hitungan jam, kedua perusahaan diumumkan sebagai pemenang tender pada 26 Juni 2025. Setelah melaporkan hal itu kepada Topan, Rasuli mengaku mendapat jawaban singkat: “Mainkan saja.”
Tidak hanya itu, Rasuli juga mengungkap adanya aliran dana dari pihak terdakwa. Ia mengaku menerima Rp50 juta yang ditransfer dalam dua tahap melalui anak terdakwa, Rayhan Piliang. Meski demikian, ia menyebut belum memperoleh “sukses fee” 1 persen dari total nilai proyek yang biasa diterimanya.
Bantahan Topan Ginting
Sementara Topan Ginting membantah memberikan instruksi memenangkan perusahaan Kirun. Ia menegaskan pemenang tender sepenuhnya kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Saya tahu pemenang lelang dari PPK, bukan dari saya. Itu teknis mereka,” kata Topan dengan mengenakan kemeja putih.
Tetapi Topan tidak menampik hubungannya dengan terdakwa Kirun. Ia mengaku dikenalkan oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi, dan beberapa kali bertemu Kirun di Medan maupun saat survei lapangan. Dalam salah satu pertemuan di Hotel City Hall, Topan menyebut Kirun sempat menawarkan uang Rp50 juta terkait izin galian C, namun ia menolak karena izin tersebut sudah diteken sebelumnya.
“Pertemuan itu juga membicarakan soal proyek jalan dan anak Kirun yang mau masuk Fakultas Kedokteran Undip,” katanya.
Selain Rasuli, persidangan sebelumnya juga menghadirkan saksi lain, termasuk eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan, eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi, dan Kepala Bappelitbang Dikkily Anugerah Panjaitan. Jaksa KPK Eko Wahyu menyebut, Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang didakwa menyuap pejabat PUPR Sumut untuk mengamankan dua proyek jalan senilai total Rp165 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan tiga saksi tambahan yang belum sempat diperiksa karena keterbatasan waktu.
Kasus ini semakin menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek infrastruktur di Sumut. Dugaan intervensi pejabat, praktik pengondisian tender, hingga suap yang terstruktur, menjadi cermin betapa rapuhnya tata kelola proyek pemerintah di daerah. (bbs)
