![]() |
| Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting keluar dari mobil tahanan menuju ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 19 November 2025. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025) pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Topan Ginting tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB. Mengenakan kemeja putih berlapis rompi tahanan dengan tangan diborgol, ia berjalan bersama terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut. Keduanya dikawal ketat petugas kepolisian.
Di ruang sidang, sejumlah anggota keluarga terdakwa terlihat hadir. Momen haru terjadi ketika Topan sempat menyalami keluarganya. Mantan pejabat kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu tampak menangis sebelum mengusap air matanya dengan tisu sesaat sebelum persidangan dimulai.
Perkara yang menjerat Topan Ginting dan Rasuli Siregar terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Sidang dipimpin Ketua PN Medan, Maddison, dengan Hakim Anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut bahwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, bersama anaknya Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang mencapai Rp4,04 miliar kepada sejumlah pejabat di Sumatera Utara. Sebagian uang diberikan kepada Topan Ginting yang ketika itu menjabat Kadis PUPR Sumut.
Keduanya juga disebut menjanjikan komitmen fee sebesar lima persen dari nilai kontrak kepada Topan. Sementara kepada Rasuli Siregar, komitmen suap ditetapkan satu persen dari nilai kontrak.
Selain Topan dan Rasuli, KPK turut membeberkan aliran uang kepada sejumlah pejabat lain, antara lain:
•Stanley Tuapattiraja, Kepala BBPJN Sumut – Rp 300 juta
•Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Medan – Rp 1,675 miliar
•Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I Medan – Rp 250 juta
•Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK Satker PJN Wilayah I – Rp 535 juta
•Heliyanto, PPK lain – Rp 1,194 miliar
Uang tersebut diberikan, menurut jaksa, agar para pejabat mengatur proses lelang proyek melalui metode e-Katalog sehingga PT DNG dapat memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut atas arahan Topan Ginting.
Sudah Dituntut
Dalam perkara terpisah, jaksa KPK sebelumnya menuntut Akhirun Piliang tiga tahun penjara, sedangkan Rayhan dituntut dua tahun enam bulan. Keduanya dinilai terbukti melakukan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 13 tentang pemberian janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Nilai total suap yang diberikan keduanya mencapai Rp 4,5 miliar.
Topan Ginting dikenal sebagai salah satu pejabat yang dekat dengan Bobby Nasution. Kariernya moncer ketika Bobby masih menjabat Wali Kota Medan. Kedekatan keduanya kerap diistilahkan dan sudah populer sebagai 'bestie'.
Beberapa jabatan strategis sempat dipegang Topan Ginting, antara lain:
•Kadis SDABMBK
•Plt Kadis Pendidikan
•Penjabat Sekda
•Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Perjalanan karier itu terhenti setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan tahun anggaran 2024–2025. Kini, Topan duduk sebagai terdakwa dalam salah satu kasus korupsi terbesar di jajaran Pemprov Sumut.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (prn)
