![]() |
| Kadishub Medan Erwin Saleh diambang pencekalan oleh Kejari Medan, dampak tersandung kasus dugaan korupsi event MFF TA.2024. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Medan bergerak cepat menjegal langkah Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh (ES), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Dua kali mangkir dari pemanggilan resmi, ES kini di ambang pencekalan agar tidak kabur meninggalkan Indonesia.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma SH MH, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi.
“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka ES,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
ES diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Medan dengan alasan sakit. Namun kejaksaan melihat alasan ini perlu diverifikasi.
“Hari ini ES kembali berhalangan hadir karena sakit. Ini panggilan kedua,” kata Dapot.
Menghindari potensi alasan fiktif, Kejari Medan memastikan akan mengecek langsung kondisi kesehatan ES.
“Penyidik akan memeriksa ke rumah sakit dan menilai apakah benar yang bersangkutan layak dirawat,” ujar Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza SH MH mengonfirmasi bahwa ES mengirimkan surat keterangan sakit lengkap dengan bukti opname di RS Mitra Sejati.
“Ada foto bukti opname. Tim juga sudah mengecek langsung ke rumah sakit,” ujar dia.
Pemanggilan ulang terhadap Erwin Saleh tetap akan dilakukan.
“Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, langkah upaya paksa akan ditempuh,” tegasnya.
Kasus korupsi MFF 2024 menyeret tiga tersangka. Dua di antaranya yakni: Benny Iskandar Nasution (BIN) — Kadis Koperasi UKM Perindag, dan MH — Direktur CV Global Mandiri — telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari.
ES ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag Medan dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menemukan penyimpangan serius: Penunjukan pelaksana tanpa kualifikasi teknis: Pembayaran sub-vendor secara tidak resmi: serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak.
Dengan nilai kontrak Rp 4,85 miliar, kegiatan itu justru menimbulkan kerugian negara Rp 1,132 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pencekalan ES menjadi langkah krusial agar proses hukum tidak terhambat. Publik kini menunggu apakah Kejari Medan konsisten menindak tegas semua tersangka, termasuk mereka yang mencoba “menghilang” dengan alasan sakit.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemko Medan yang tengah disorot masyarakat. (bbs)
