-->

DPRD Tuding Jhon Ester Lase 'Banci' Terhadap Dugaan Pelanggaran PT ITI Belawan

Sebarkan:

 

Kolase foto Kadis Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase. Kinerjanya terus mendapat sorotan dari DPRD Medan yang terkesan abai atas banyaknya dugaan pelanggaran bangunan tanpa PBG.

MEDAN, HASTARA.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan untuk segera melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Intercon Terminal Indonesia (ITI) di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, yang terbukti belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kemarin DPRD Medan dan Pemko Medan sudah meninjau bersama ke lokasi, terbukti bahwa PT ITI tidak memiliki PBG. Jadi hari ini, saya tegas meminta kepada Dinas Perkimcikataru Kota Medan untuk segera memberikan SP1 kepada PT ITI,” tegas Hadi Suhendra kepada sejumlah wartawan, Rabu (5/11).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra itu menilai, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, John Ester Lase, harus bertindak cepat dan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PT ITI. Sebab, proyek pembangunan depo petikemas di atas lahan seluas empat hektare tersebut masih terus berlangsung.

“Kadis Perkimcikataru Medan harus bertindak tegas dan cepat, jangan biarkan pembangunan yang dilakukan PT ITI terus berlangsung. Berikan SP1 dan pastikan pembangunan yang mereka lakukan berhenti. Sebelum izin PBG mereka keluar, jangan biarkan ada aktivitas pembangunan di sana,” ujarnya.

Suhendra menambahkan, pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin PBG akan menyebabkan Pemko Medan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar. Pihaknya pun mempertanyakan sikap 'banci' Jhon Ester Lase. 

“Mau sampai kapan Pemko Medan kehilangan PAD dari sektor PBG? Sudah sangat banyak aktivitas pembangunan di Kota Medan yang terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG. Di sinilah pentingnya pengawasan Dinas Perkim Cikataru. Lemahnya pengawasan Dinas Perkim Cikataru akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD,” pungkasnya.

Sebelumnya Hadi Suhendra bersama Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek PT ITI untuk meninjau langsung izin pembangunan depo petikemas, Selasa (4/11). Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta lurah setempat untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Terlebih Sugeng selaku manajer proyek PT ITI, mengakui bahwa pihaknya memang belum mengurus izin PBG ke Pemko Medan. 

“Tapi kami bukan abai. Kami sedang mengurus izin PBG-nya. Kami tetap mengikuti aturan,” ungkapnya.

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Kadis Perkim Cikataru Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Pesan yang dilayangkan sejumlah awak media tak kunjung direspon. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini