-->

Dugaan Korupsi BBM Subsidi, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia Akhirnya Ditahan

Sebarkan:

 

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pemerintah Kecamatan Medan Polonia akhirnya resmi ditahan Kejari Medan, dalam dugaan kasus korupsi BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024, Senin, 17 November 2025. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Medan akhirnya menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, KAL, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelanjaan bahan bakar minyak untuk becak pengangkut sampah tahun anggaran 2024. 

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma menjawab wartawan, Senin (17/11).

Dapot menjelaskan penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

"Penyidik Pidsus pada Rabu (12/11), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD merupakan tenaga honorer kecamatan," ujar Dapot.

Sebelum KAL ditahan, penyidik lebih dulu menahan IAS yang kini sudah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, dan IRD di Rutan Perempuan Kota Medan untuk 20 hari ke depan. 

“Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegasnya.

Manipulasi Dokumen

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi. 

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rizza, dalam kasus dugaan korupsi ini total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia TA. 2024 mencapai Rp1,017 miliar. 

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.

“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” ujarnya.

Rizza menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas dia. (prn)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini