-->

Gimik Politik Bobby Nasution Dinilai Kebablasan

Sebarkan:

 

Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menerima aspirasi para orang tua siswa agar anak mereka tidak dipindahkan ke sekolah yang jaraknya jauh dari sekolah lamanya. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Aksi belasan orang tua dari Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, yang membawa anak-anak mereka berseragam sekolah dasar (SD) ke Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (12/11/2025), menuai sorotan tajam. Kedatangan mereka untuk memprotes rencana penutupan sekolah justru membuka perdebatan lebih besar tentang pelibatan anak dalam aksi, hingga dugaan gimmick politik Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Anak-anak tersebut terlihat memegang karton bertuliskan “Jangan tutup sekolah kami Pak, jangan pindahkan kami.” Bobby pun turun langsung menemui para orang tua dan anak-anak itu di halaman Kantor Gubsu. Namun langkah Bobby menerima rombongan tersebut dinilai bermasalah dari sisi kewenangan dan komitmen perlindungan anak.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, dalam pernyataan resminya menilai bahwa aksi tersebut diarahkan ke tempat yang keliru. Ia menegaskan, kewenangan pengelolaan SD dan SMP berada di bawah Bupati Deli Serdang, bukan Gubernur Sumut.

“Pemprovsu seharusnya mengarahkan peserta aksi ke kantor Bupati Deli Serdang. Ini bukan domain gubernur,” tegasnya, Jumat, 14 November 2025. 

Ia menilai langkah Bobby menemui orang tua dan anak-anak itu bukan bagian dari tugasnya sebagai gubernur.

“Bobby tidak mengelola SD dan SMP. Tidak ada kewajiban baginya menerima aksi tersebut, kecuali jika ingin cari muka,” tambahnya.

Sutrisno juga mengecam keras tindakan orang tua yang membawa serta anak-anak dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Konvensi Hak Anak serta berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menyoroti Pasal 15 huruf a yang menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, serta Pasal 76 huruf h yang melarang siapa pun merekrut anak untuk kepentingan apa pun yang menempatkan mereka dalam situasi berbahaya. Bahkan, Sutrisno mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 87.

"Orang tua yang membawa anak dalam aksi dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp100 juta,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Bobby dan jajaran Pemprov Sumut yang dinilai gagal memahami tugas pemerintah daerah dalam perlindungan anak sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UU Perlindungan Anak.

“Bobby dan Pemprovsu tidak seharusnya menerima penyampaian aspirasi dengan menghadirkan anak-anak. Pemerintah berkewajiban melindungi bukan membiarkan anak dijadikan alat tekanan publik,” tegasnya.

Sutrisno bahkan menyindir Bobby yang dinilai lebih cepat merespon keluhan orang tua siswa, dibanding aspirasi warga Kawasan Danau Toba terkait penolakan terhadap keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

“Untuk warga Danau Toba, Bobby selalu menghindar dengan alasan tugas ke Jakarta. Tapi untuk orang tua siswa dan anak-anak SD, ia membuka tangan lebar-lebar. Ada standar ganda di sini,” sindir dia. 

Sutrisno meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas PA melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran perlindungan anak oleh para orang tua maupun Pemprov Sumut.

“Anak tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, apalagi pencitraan pejabat,” ujarnya seraya menegaskan bahwa pelibatan anak dalam aksi apa pun harus dihentikan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini