JAKARTA, HASTARA.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penggeledahan di tiga lokasi perusahaan penyedia barang dan jasa wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi seluruh SMP negeri di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH mengatakan bahwa langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"Penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara,” ujar Indra dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, tiga perusahaan yang digeledah antara lain PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ketiganya merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
Adapun sasaran penggeledahan meliputi ruang kerja, gudang, bagian administrasi, serta beberapa ruangan lain yang berpotensi menyimpan dokumen terkait. Tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard.
Hasil penggeledahan diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mempercepat proses penyidikan.
“Kami berharap bukti-bukti yang disita dapat memperkuat pembuktian sehingga penanganan perkara ini berjalan lebih terang dan tuntas,” tegas dia.
![]() |
| Selain meminta keterangan, tim penyidik turut menyita berbagai dokumen fisik dan digital guna memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi tersebut. Istimewa |
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Luis Nardo Sitepu, sebelumnya mengungkapkan bahwa pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA. 2024 bernilai sekitar Rp50 miliar. Proyek tersebut berlangsung pada masa Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy, dan disebut-sebut tidak melalui studi kelayakan yang memadai. Dari total nilai tersebut, proyek untuk sekolah dasar (SD) mencapai Rp31,9 miliar dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp17,9 miliar, yang masing-masing dimenangkan oleh PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Ekaputra.
Selain penggeledahan di Jakarta, Kejati Sumut sudah menggeledah kantor pemerintahan di Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2025, termasuk Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Proyek pengadaan smartboard senilai Rp14,27 miliar di Kota Tebing Tinggi yang berlangsung pada masa Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimi juga sempat disorot Fraksi PDIP DPRD Tebing Tinggi karena dianggap bukan kebutuhan mendesak dan terjadi pergeseran anggaran yang tidak semestinya.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. (red/has)

