![]() |
| Sejumlah peserta aksi membawa poster saat Aksi Kamisan Semarang di depan Kompleks Kantor Gubernur Jateng dan DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Aji Styawan |
JAKARTA, HASTARA.ID — "Kita hidup di rimba. Yang kuat berkuasa. Sementara para domba. Menyeruduk sesamanya". Itu adalah potongan lirik lagu ciptaan Farhan (27) yang urung dia rilis usai disahkannya revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Farhan mengaku takut dengan ketentuan dalam KUHAP baru yang dianggap berpotensi menyerang warga yang melontarkan kritik kepada penguasa.
Farhan mengisahkan bahwa dirinya ingin menggambarkan konflik horizontal dalam lagu itu. Lirik lagu bertajuk Darah Saudara tersebut mengungkap tentang banyaknya "wong kalahan" di sekitar kita. Karena terlalu sering kalah di dunia nyata, sebagian besar dari mereka akhirnya memilih untuk memuaskan egonya.
Pemuasan itu ditempuh dengan mencari kemenangan kecil dari berkonflik dengan sesama atas hal-hal yang tak penting, seperti merayakan lawan ideologi atau politik yang ditangkap tanpa proses hukum berkeadilan.
"Padahal, di waktu yang bersamaan banyak sekali yang mengalami kemiskinan struktural, ketidakadilan, eksploitasi, bahkan lahannya dirampas penguasa. Tapi, energi masyarakat banyak dikeluarkan untuk konflik-konflik kecil yang gak penting karena tahu mereka gak akan menang lawan penguasa," ujar Farhan ketika berbincang lewat media sosial, Jumat (21/11/2025).
Tak hanya satu lagu, Farhan masih punya empat lagu lain yang tersimpan rapi di folder komputernya. Dalam draf lagu lain yang berjudul "Lacrima" misalnya, dia mencoba memotret patah hati orang tua yang kehilangan anak karena kebrutalan polisi dan gas air mata.
Farhan ragu dan takut lagunya malah bikin orang-orang penting tersinggung. Apalagi, ada pula lagu "Kita rebut kembali" yang menggambarkan kemuakan masyarakat dibodohi oleh narasi pemerintah dan pembungkaman, lalu turun untuk protes besar-besaran ke jalan.
"Gak ada yang bisa menjamin bahwa [lagu] itu gak akan diinterpretasikan sebagai ajakan makar oleh pihak-pihak yang salah," kata dia.
Meski Farhan merasa lagu yang dibuat tak menjamin akan sampai ke banyak orang. Dia pun mengaku tetap tak bisa memprediksi seberapa parah kondisi Indonesia pasca KUHAP baru. Farhan bercermin dari kasus Laras Faizati yang ditahan berbulan-bulan akibat postingan yang dirasa tak berbahaya.
“Kemarin-kemarin juga sempet ada anak SMP yang ditangkap dan di set-up seolah-seolah dia seorang pengedar narkoba hanya karena keluarganya punya konflik dengan salah satu aparat, serta kasus lainnya. Dengan pasal-pasal berbahaya dan meluasnya wewenang APH [Aparat Penegak Hukum] dalam penyelidikan di UU KUHAP baru, potensi fabrikasi kasus bakal meningkat tajam,” ujar dia.
Pengesahan UU KUHAP yang baru memang menyimpan segudang problem dan memantik keresahan elemen masyarakat. Amnesty International Indonesia menilai substansi revisi UU KUHAP sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang memperlebar celah penyalahgunaan wewenang APH, terutama kepolisian.
Warga negara dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai. Bahkan, KUHAP yang disahkan menentukan pemenuhan hak atas bantuan hukum berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal, akses atas bantuan hukum, baik praperadilan, penahanan, maupun investigasi merupakan prinsip dasar hak atas peradilan yang adil.
Revisi UU KUHAP juga disebut memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan. Hal itu dikhawatirkan memperbesar kemungkinan aparat bertindak sewenang-wenang, seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pascademonstrasi Agustus 2025. Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial).
Tak cuma mengancam HAM, para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengatakan aturan KUHAP yang baru juga melahirkan risiko bahaya bagi kebebasan akademik di Indonesia.
KIKA memandang UU KUHAP baru sebagai instrumen legislasi yang berpotensi menjadi “Hukum Antikritik” yang melegitimasi penyalahgunaan wewenang APH sehingga dapat membungkam para akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang berupaya menjalankan fungsi check and balance terhadap kekuasaan.
“Pasal 16 UU KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat untuk menggunakan metode operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang diperluas untuk semua jenis tindak pidana dan dapat diterapkan pada tahap penyelidikan—suatu tahap di mana belum terkonfirmasi adanya tindak pidana. Perluasan kewenangan ini, terutama tanpa pengawasan hakim, membuka ruang lebar bagi praktik penjebakan (entrapment) oleh APH,” tulis KIKA dalam rilisnya, Selasa (18/11/2025).
Selain KUHAP, Masih Ada SAMAN
KUHAP pun bukan satu-satunya masalah. Kini, masyarakat Indonesia juga mesti menghadapi pemberlakuan SAMAN atau sistem kepatuhan moderasi konten milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sistem ini lahir dari regulasi yang merupakan “cucu” UU ITE alias Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Meski sistem SAMAN hadir untuk memastikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat, Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) menilai definisi dan mekanisme takedown konten saat ini masih mengandung kelemahan serius yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi
“Sistem ini beroperasi di atas fondasi hukum yang bermasalah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasal 96 Huruf (b) PP ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap konten ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’. Frasa ini subjektif dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, investigasi jurnalistik, atau laporan korupsi,” begitu bunyi rilis Koalisi Damai yang diterima Tirto.
Koalisi Damai mencatat beberapa kasus takedown terhadap konten ekspresi kritis yang sah di berbagai platform media sosial. Pada Juni 2025, misalnya, Komdigi meminta platform X menghapus akun-akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap tambang nikel.
Gelombang demonstrasi sepanjang Agustus-September lalu pun diwarnai penurunan konten yang masif. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana aturan karet yang diberlakukan saat ini dapat digunakan untuk menyensor konten yang seharusnya dilindungi sebagai ekspresi demokratis yang sah dan dijamin dalam instrumen HAM nasional maupun internasional.
Menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), salah satu risiko dari SAMAN adalah luasnya cakupan definisi “konten terlarang”, terpusatnya proses penghapusan di tangan pemerintah, terbatasnya mekanisme moderasi pada penghapusan, serta belum adanya pedoman yang jelas untuk menangani konten “abu-abu”, seperti kritik politik atau satire. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang.
Pada akhirnya, penerapan SAMAN dan hadirnya UU KUHAP baru seolah kombo yang mengancam masyarakat. Farhan sebagai rakyat biasa pun merasa dua hal ini menimbulkan lebih besarnya potensi pembungkaman. Dia bilang, tak ada yang bisa memastikan pengawasan dari SAMAN tidak melenceng dari tugasnya. Apalagi, ia sendiri tak paham konten apa saja yang bakal dimoderasi.
“Orang-orang yang menyampaikan kritik di media sosial atau membuat karya yang mengkritik pemerintah, bisa jadi di-takedown juga kan. Itu sangat berbahaya. Dan kalau aku sih enggak takut bahwa apa yang kusampaikan akan dihapus karena SAMAN, tapi lebih takut implikasi ke belakangnya,” ujar Farhan.
Jika memang gelombang protes terhadap aturan-aturan problematik ini masif seperti aksi Agustus lalu, Farhan mengaku akan turut memberi dukungan lewat karya. Sebaliknya, jika masyarakat kebanyakan diam, maka dia pun turut meredam suara kritiknya.
“Kalau sepi-sepi ya wassalam, bisa jadi malah jadi martir. Apalagi, aku tidak dalam posisi yang siap untuk menjadi martir gitu. I got mouths to feed, I got a lot to lose. Jadi, ya jelas takut,” kata Farhan memelankan suaranya.
Di situasi seperti ini, ia akan lebih memilih untuk banyak diam, kecuali ketika masyarakat bakal kompak bersatu. Farhan sendiri merasa keadaan di mana kelompok-kelompok masyarakat terpecah belah adalah kondisi yang sama sekali tak ideal. “Jelas orang-orang pada memilih untuk berhati-hati agar tak jadi korban selanjutnya,” ujar dia.
Implikasi pada Kebebasan Berekspresi
Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bagian dari Koalisi Damai juga menyatakan bahwa KUHAP baru dan SAMAN mendatangkan banyak implikasi dari sisi kebebasan berekspresi lantaran adanya sejumlah pasal karet.
Kepala Riset CfDS, Hafiz Noer, mencontohkan Indeks Konten dengan tingkat urgensi di dalam landasan hukum SAMAN. Di situ, terdapat kategori “Konten Meresahkan Masyarakat” yang definisinya rancu dan rawan dipolitisasi. Sementara itu, konten terkait “Perjudian” malah masuk dalam kelompok “Tidak Mendesak”.
Itulah sebabnya Koalisi Damai mendorong penundaan pelaksanaan SAMAN hingga perbaikan mendesak dilakukan terhadap PP Nomor 71 PSTE. Apalagi, dalam Pasal 96 PP PSTE disebutkan bahwa pemutusan akses dilakukan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan memberitahukan cara atau menyediakan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah membentuk panel ahli independen yang melibatkan masyarakat sipil dalam menilai aduan konten dan permintaan banding dalam SAMAN. Panel ini akan berfungsi sebagai mekanisme checks and balances.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa keputusan takedown tidak diambil secara sepihak oleh birokrasi pemerintah tanpa pertimbangan dari ahli independen yang memahami kompleksitas kebebasan berekspresi, jurnalisme, dan hak asasi manusia;
“Salah satu yang menjadi rujukan adalah EU Digital Services Act (DSA). Ada berbagai pendekatan dalam DSA, salah satunya adalah tata kelola multistakeholder. Ini diwujudkan melalui mekanisme seperti code of practice on disinformation yang melibatkan negara-negara EU, platform, akademisi, media, dan masyarakat sipil bersama-sama merumuskan standar transparansi dan mitigasi misinformasi/disinformasi. Ini menjadi rujukan tentang bagaimana pengawasan independen diejawantahkan,” kata Hafiz kepada Tirto, Jumat (21/11/2025).
Ketika pemerintah menyebut penerapan SAMAN ini sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa, seperti Jerman dan Malaysia, Hafiz bilang, Network Enforcement Act (NetzDG) secara praktik di Jerman jelas di mana ada komplain pengguna, ada kategori hate speech, penghinaan, hingga level denda bagi platform apabila tidak patuh ke aturan. Platform juga diwajibkan untuk mengeluarkan prosedur komplain secara transparan, harus memberitahukan kepada pengguna soal keputusan moderasi konten.
“Meskipun platform punya kebijakan masing-masing terkait moderasi konten dan berulang kali menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa masuk intervensi, tapi dengan adanya SAMAN justru semakin menunjukkan potensi intervensi tersebut karena SAMAN dapat memerintahkan platform takedown konten tertentu yang sesuai dengan Konten Meresahkan Masyarakat,” tutup Hafiz. (tirto.id)
