-->

Pencopotan Jabatan Benny Nasution dan Erwin Saleh Terhambat Surat Resmi Penahanan

Sebarkan:

 

Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap saat diwawancarai wartawan di balai kota, beberapa waktu lalu. Pran Hasibuan/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan masih menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait penahanan dua kepala dinas yang tersandung kasus dugaan korupsi di jajarannya. 

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajir Harahap, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Kami sampai saat ini, Jumat, 14 November 2025 pukul 10.27 WIB belum menerima surat penahanan dari kejaksaan terkait Kadiskop UMK Perindag dan Kadishub, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memperoleh surat penahanan tersebut sebagai dasar kami untuk proses selanjutnya," ujarnya menjawab wartawan, Jumat. 

Pihaknya juga tengah menyiapkan sosok pejabat sebagai pelaksana tugas untuk dua posisi kadis tersebut. "Ini juga masih proses ya," ujarnya. 

Berdasarkan regulasi, kata Subhan, dalam hal terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara, dan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak ASN ditahan dan penahanan dibuktikan dengan surat penahanan dari pejabat yang berwenang. 

"Dalam hal PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan, namun PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan uang pemberhentian sementara diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara," terang dia. 

ASN diberhentikan sementara dan ditetapkan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjut Subhan, maka masa selama menjalani pidana penjara tidak dihitung sebagai masa kerja ASN dan tidak menerima hak kepegawaiannya sebagai ASN. 

Penetapan dua kepala dinas di jajaran Pemko Medan ini tentu menjadi 'tamparan' keras untuk Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas. Mengingat usia jabatannya baru sembilan bulan sejak dilantik pada Februari 2025. 

Rico Waas mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penahanan Kadiskop UKM Perindustrian dan Perdagangan, dan Kadis Perhubungan.

Bagi Rico, peristiwa hukum yang menjerat pejabat Pemko Medan harus menjadi peringatan serius (warning) bagi seluruh jajarannya, agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan hukum.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Medan. Kami tidak akan menolerir penyimpangan. Mari bekerja dengan integritas dan profesionalisme,” tegasnya, Kamis, 13 November 2025. 

"Kami minta Inspektorat untuk terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang," sambungnya. 

Sebagaimana diketahui, tiga orang akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Pidana Khusus Kejari Medan, Kamis (13/11/2025), dalam kasus dugaan korupsi pada event Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Ketiganya yakni Kadiskop UKM Perindag Medan, BIN, Kepala Dinas Perhubungan Medan sekaligus mantan Sekdiskop UKM Perindag Medan, Erwin Saleh, dan MH selaku pihak rekanan. 

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap kepala dinas yaitu inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH, Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra. 

Meski sudah tersangka, Erwin Saleh belum dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini