-->

Perlindungan Konsumen di Ujung Tanduk, DPRD Sumut Diminta Perkuat Peran BPSK

Sebarkan:

 

Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Upaya DPRD Sumatera Utara menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dinilai sebagai langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Namun, regulasi ini berpotensi hanya menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan penguatan lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) sekaligus Wakil Ketua BPSK Kota Medan, Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa tanpa penguatan kelembagaan dan jaminan pendanaan, Ranperda tersebut tidak akan mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi konsumen di Sumatera Utara.

“Selama ini BPSK menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, banyak BPSK di daerah hidup segan mati tak mau karena keterbatasan dukungan anggaran dan sumber daya. Ranperda ini harus menjamin hal itu,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai, DPRD Sumut perlu memastikan Ranperda tidak berhenti di tataran normatif. Ketentuan mengenai kewajiban pemerintah provinsi untuk mengalokasikan anggaran perlindungan konsumen di APBD harus dimasukkan secara eksplisit. Tanpa itu, kata Padian, BPSK hanya akan menjadi lembaga simbolis yang sulit menjalankan fungsi mediasi dan advokasi masyarakat.

Selama ini, BPSK berperan penting memberi akses keadilan yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya bagi konsumen. Namun, lemahnya dukungan kelembagaan membuat banyak kasus tidak tertangani optimal. 

“Jangan sampai perlindungan konsumen hanya jadi jargon politik. Harus ada komitmen nyata dari Pemprov Sumut dan DPRD,” tegasnya.

Padian juga mengingatkan DPRD Sumut agar tidak berhenti pada fungsi legislasi, tetapi turut mengawal implementasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran perlindungan konsumen setelah Perda disahkan.

“Kalau DPRD serius, Perda ini bisa jadi benchmark nasional dalam reformasi sistem perlindungan konsumen di daerah. Tapi kalau tidak, nasib BPSK tetap akan stagnan dan publik tetap jadi korban ketimpangan kekuasaan ekonomi,” ujarnya menambahkan.

Ranperda Perlindungan Konsumen yang tengah dibahas itu diharapkan mampu menjadi payung hukum daerah yang berpihak pada kepentingan publik, serta memperkuat tata kelola ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini