![]() |
| Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas saat memimpin rapat evaluasi PAD di Kantor Bapenda Medan Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/11/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Rapat evaluasi pendapatan daerah Pemko Medan kembali menyoroti satu persoalan klasik yang tak kunjung dibenahi: amburadulnya pengawasan bangunan oleh Dinas Perkim Cikataru. Alih-alih berbenah, dinas ini justru kembali mendapat teguran keras dari Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, karena dinilai berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat pembahasan PAD dan evaluasi penerimaan akhir tahun 2025 di Kantor Bapenda Medan, Kamis (20/11/2025), Rico Waas menegaskan bahwa setiap sumber pendapatan harus dikejar maksimal. Namun secara khusus, ia kembali menyorot Dinas Perkim Cikataru yang dinilai menjadi titik lemah pengelolaan PAD dari sektor bangunan.
"Saya ingatkan, Dinas Perkim Cikataru jangan bermain-main. Sudah saya pantau. Kalau masih bermain, kalau mau masuk APH silakan," tegas Rico yang kali ini tak menutup kekesalannya terhadap pola kerja dinas pimpinan Jhon Ester Lase tersebut.
Ujaran keras itu justru mengonfirmasi dugaan publik bahwa tata kelola perizinan dan pengawasan bangunan di Medan masih sarat celah pelanggaran. Mulai dari bangunan tanpa izin, bangunan menyimpang dari persetujuan awal, hingga praktik pembiaran oleh oknum tertentu—semuanya berpotensi menguapkan PAD dari retribusi dan denda yang seharusnya masuk kas daerah.
Padahal, dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, dan Kepala Bapenda M Agha Novrian itu, Rico menekankan perlunya pemeriksaan lebih detail terhadap potensi pendapatan, termasuk dari sektor bangunan yang berada langsung dalam kendali Dinas Perkim Cikataru.
Di sisi lain, Rico menyampaikan bahwa sektor pajak makanan-minuman, hiburan, PBB, dan BPHTB memiliki potensi tinggi dan harus dikejar optimal. Namun pesan itu kembali terasa timpang jika instansi teknis seperti Dinas Perkim Cikataru tidak mampu menutup kebocoran dari pengawasan lapangan.
“Potensi pajak yang tinggi harus benar-benar dikejar. Jangan biarkan wajib pajak yang tidak jujur melaporkan pendapatannya. Periksa detail, dan jika ada pembaruan data, segera upgrade,” tegasnya.
Instruksi ini semakin menegaskan bahwa Pemko Medan sedang menghadapi persoalan data yang lemah dan verifikasi yang tidak optimal — suatu kondisi yang lagi-lagi berkaitan dengan lemahnya kerja teknis dinas terkait.
Tak hanya itu, Rico juga meminta para camat untuk mengejar target Wajib Retribusi Sampah (WRS) dan PBB di wilayah masing-masing, sekaligus memastikan tidak ada potensi pendapatan yang dibiarkan bocor.
Mengakhiri rapat, Rico kembali menegaskan bahwa setiap rupiah pajak dan retribusi adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan jujur dan profesional. Namun tanpa pembenahan di instansi teknis—terutama Perkim Cikataru—target PAD berisiko kembali tak tercapai.
Sorotan keras wali kota saat itu menjadi alarm bagi Dinas Perkim Cikataru, yang selama dua tahun terakhir berkali-kali disorot publik namun tak menunjukkan perbaikan signifikan. Jika pembenahan tidak dilakukan, maka bukan hanya PAD yang terancam, melainkan juga integritas tata kelola pemerintahan Kota Medan itu sendiri. (prn)
