MEDAN, HASTARA.ID — Tiga orang akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11/2025), dalam kasus dugaan korupsi pada event Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Ketiganya yakni Kadiskop UKM Perindag Medan, BIN, Kepala Dinas Perhubungan Medan sekaligus mantan Sekdiskop UKM Perindag Medan, Erwin Saleh, dan MH selaku pihak rekanan.
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan UKM dan Perindag Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap kepala dinas yaitu inisial BI dan satu lagi pelaksana kegiatan inisial MH, Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Meski sudah tersangka, Erwin Saleh belum dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.
Anggaran untuk kegiatan MFF 2024 diketahui mencapai Rp4,8 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucap Fajar Syah.
BIN dan MH saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin Saleh bakal dilakukan pemanggilan ulang pada Senin (17/11) oleh penyidik.
"Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa," tegas Kajari Medan.
Amatan di kantor Kejari Medan, BIN dan MH tampak diboyong menuju mobil tahanan dengan posisi tangan diborgol dan dipakaikan rompi pink. BIN juga terlihat mengenakan topi hitam dan masker.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin Saleh merupakan pejabat eselon II di era Wali Kota Medan, Rico Waas. Ia dilantik sebagai Kadishub Medan pada 22 Agustus lalu, usai mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Selain Kadishub, ada tiga JPTP yang perdana dibuka di era kepemimpinan Rico Waas: Kepala Bapenda, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru. (prn)
