-->

Kejari Madina Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR Rp1,9 M

Sebarkan:

 

Penyidik Pidsus Kejari Madina menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Program PSR senilai Rp1,9 miliar pada Rabu, 3 Desember 2025. Istimewa/Hastara.id

MADINA, HASTARA.ID — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2021 senilai Rp1,99 miliar. Penahanan dilakukan pada Rabu (3/12/2025), setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memastikan adanya lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Madina, dan MW selaku petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Panyabungan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Pelaksana Tugas Kajari Madina, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap praktik penyimpangan sejak awal pelaksanaan program. Lahan milik anggota Kelompok Tani TS, yang seharusnya ditanami kembali, justru tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Kondisi itu diduga disengaja demi memperoleh keuntungan pribadi oleh pihak-pihak terkait.

Berdasarkan perhitungan Ahli Independen, negara menderita kerugian sekitar Rp488.467.000.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang sudah direncanakan sejak program berjalan,” tegas Yos didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor dan Kasi Pidsus Herianto.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Yos menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menindak korupsi di daerah, terlebih PSR adalah salah satu program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan energi.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” ujar mantan Kasipenkum Kejati Sumut tersebut. 

Ia juga mengajak masyarakat Madina untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan dana publik melalui kanal resmi pengaduan kejaksaan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini