-->

Pedagang Tolak Pembayaran Tunai Bisa Kena Pidana Hingga Rp200 Juta

Sebarkan:

 

Ilustrasi pembayaran tunai atau cash. Pedagang yang menolak uang tunai dalam transaksi, bisa dipidana hingga Rp200 juta. Istimewa/Hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penjual atau merchant yang menolak pembayaran tunai rupiah dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai undang-undang tersebut, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun yang menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12) mengutip Antara.

Pernyataan ini disampaikan Said menanggapi viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang konsumen usia lanjut ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz itu merekam kejadian di sebuah halte Transjakarta kawasan Monas pada Kamis (18/12).

Dalam video tersebut, konsumen terlihat memprotes karena toko roti hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS dan menolak uang tunai. Peristiwa itu pun menuai kritik warganet dan memantik perbincangan soal kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

Said menilai pemerintah dan DPR perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan melakukan pembayaran tunai rupiah. Menurutnya, penolakan tersebut bukan sekedar persoalan layanan, namun berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk aktif mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meskipun transaksi digital semakin masif digunakan.

"Penggunaan pembayaran nontunai kami dukung, tetapi jangan sampai menutup opsi pembayaran tunai. Selama belum ada revisi aturan, pembayaran tunai rupiah wajib diterima," ujarnya.

Said menambahkan, di banyak negara maju, pembayaran tunai masih tetap dilayani. Ia mencontohkan Singapura yang masih menerima pembayaran tunai hingga batas tertentu, meskipun sistem cashless di negara tersebut sangat maju.

Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang belum seluruhnya terjangkau jaringan internet menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia juga dinilai masih relatif rendah.

"Oleh karena itu, BI perlu memberikan tekanan hal ini kepada para pelaku usaha dan menindak pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional," pungkasnya. (bbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini