-->

Proyek Tirtanadi Sumut Rusak Jalan, LAPK Dorong Pertanggungjawaban Administratif Hingga Pidana

Sebarkan:

 

Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan pelaksanaan proyek penanaman pipa yang diduga dilakukan tanpa izin pembongkaran jalan dari instansi berwenang, serta berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan sangat memprihatinkan.

Pengguna jalan merupakan konsumen jasa publik yang memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Kondisi jalan yang rusak, terbuka, atau tidak dikembalikan ke keadaan semula akibat proyek penanaman pipa merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen, terlebih apabila menimbulkan risiko kecelakaan lalulintas," kata Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar menjawab Hastara.id, Selasa, 23 Desember 2025. 

Apabila benar proyek penanaman pipa tersebut dilaksanakan tanpa izin pembongkaran jalan dari Pemda Deli Serdang, kata Padian, maka hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi dan tata kelola proyek publik. 

"Penyelenggara proyek dan kontraktor pelaksana wajib dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana, apabila ditemukan unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang membahayakan masyarakat," tegasnya. 

Tanggungjawab Pelaksana Dipertanyakan

Padian Adi juga menyatakan akuntabilitas dan tanggungjawab penyelenggara proyek dipertanyakan, apabila pelaksanaan pekerjaan justru menimbulkan kerusakan jalan dan ancaman keselamatan publik. Terlebih apabila proyek tersebut lebih dominan melayani kepentingan kawasan perumahan tertentu, maka hal ini berpotensi mengabaikan prinsip kepentingan umum dan keadilan sosial.

"Perusahaan yang melaksanakan proyek memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa setiap proyek penanaman pipa yang dilaksanakan tidak merugikan masyarakat di luar pengguna langsung layanan air, serta wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, standar keselamatan, dan pemulihan fasilitas umum," ujarnya.

Sikap bungkam pihak-pihak terkait proyek saat dikonfirmasi media, menurut dia, mencerminkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance.

Pemulihan kondisi jalan ke keadaan semula oleh penyelenggara proyek harus dilakukan dan penegakan hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kelalaian yang membahayakan masyarakat. 

"Serta mendorong masyarakat yang terdampak untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengadukan setiap kerugian yang dialami sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konsumen," ungkapnya. 

Ia menambahkan pembangunan infrastruktur termasuk proyek penanaman pipa, tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan harus dijalankan secara taat hukum, transparan, serta berorientasi pada kepentingan umum. 

Kolase foto papan informasi proyek dan hasil pekerjaan penggalian untuk pemasangan pipa ke Perumahan Marindal City. Istimewa/Hastara.id

Pemprov Sumut sebelumnya memberi atensi terhadap proyek bernilai lebih dari Rp2,2 miliar milik Perumda Tirtanadi Sumut yang merusak badan jalan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

“Terima kasih informasinya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap menjawab Hastara.id, Jumat (19/12/2025).

Sulaiman yang juga menjabat Kepala Inspektorat Sumut mengaku akan meneruskan informasi tersebut ke pihak Perumda Tirtanadi Sumut. "Nanti saya teruskan info ini ke mereka," pungkasnya. 

Judul dari proyek tersebut yakni jaringan distribusi utama (JDU) Perumahan Marindal City dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar lebih yang dikerjakan kontraktor PT. Putra Suatas Barita dan Konsultan Pengawas dari Sinar Jadi Simarmata. Semua pihak yang sudah coba dikonfirmasi Hastara.id, kompak bungkam hingga saat ini. (prn)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini