![]() |
| Kuasa Hukum Rahmadi, Ronal Siahaan saat membuat laporan ke polisi beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban, M Ronal Siahaan, menilai Propam Polda Sumut tidak menunjukkan sikap tegas dan objektif dalam memproses laporan yang melibatkan oknum personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Ronal menyayangkan minimnya sanksi terhadap Kompol DK, Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba, yang diduga melakukan penyiksaan saat menangkap Rahmadi. Padahal, rekaman CCTV sebuah toko memperlihatkan jelas bagaimana Rahmadi diduga diinjak, dipukul dengan gagang pistol, dan dianiaya hingga mengalami lebam di wajah serta tubuh.
“Dengan bukti sejelas itu, seharusnya sanksi etik yang dijatuhkan lebih berat. Bukan sekadar demosi tiga tahun. Kompol DK pantas mendapat PTDH,” ujar Ronal, Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut selaras dengan unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan secara eksplisit dengan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 yang melarang penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi oleh anggota Polri.
Kekecewaan Ronal kian memuncak setelah mencuatnya kasus pencopotan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, yang terseret dugaan pemerasan terhadap sejumlah anggota yang bermasalah.
“Jika pimpinan Propam saja terlibat kasus pemerasan, bagaimana kami bisa percaya laporan kami ditangani secara objektif? Dugaan kami, kasus Rahmadi juga tidak ditangani dengan profesional,” tegas Ronal.
Ia menduga kasus tersebut berpotensi tidak hanya mencerminkan pelanggaran etik, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap Rahmadi.
Sementara itu, Rahmadi sendiri telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait kepemilikan 10 gram narkoba. Putusan tersebut kini tengah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan oleh tim kuasa hukum M Ronal Siahaan & Partners.
Mereka juga mempertanyakan dugaan pencurian uang dari mobile banking milik Rahmadi yang diduga dilakukan oleh oknum yang menangkapnya. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Melihat rentetan kejanggalan tersebut, kuasa hukum mendesak Divpropam Mabes Polri serta Kapolri turun langsung menangani kasus ini.
“Kami sudah melaporkan pelanggaran kode etik. Dengan kondisi internal Propam Polda Sumut yang tengah diguncang skandal, pusat harus mengambil alih. Terlalu banyak tanda tanya dalam penanganan kasus ini,” demikian Ronal Siahaan. (red)
