Penetapan itu disampaikan Bobby saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025). Ia menegaskan, besaran kenaikan telah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujarnya.
Usai penetapan, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menjadikan UMP tersebut sebagai pedoman dalam penetapan upah. Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong aktivitas perekonomian daerah.
Menurut Bobby, kenaikan UMP diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Karena itu, ia mengajak pekerja, serikat buruh, serta asosiasi pengusaha untuk bersama-sama menjaga iklim kondusif di daerah.
“PR kita adalah menjaga kondusivitas. Dari kondusivitas bekerja dan beraktivitas di bidang usaha, kita berharap bisa terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” katanya.
Keteteran Dalam Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Bobby juga menyoroti keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan di Sumut. Ia menyebut jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini hanya 35 orang, sementara jumlah industri mencapai ribuan.
“Kita keteteran dalam pengawasan. Karena itu, akan dilakukan penambahan PPNS. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, agar penempatan tidak berat sebelah dan kebijakan pemprov seperti UMP bisa berjalan baik di lapangan,” tegasnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar. (prn)
