![]() |
| Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna, Selasa, 20 Januari 2026. Istimewa/Hastara.id |
Persetujuan ini dinilai sebagai bentuk komitmen memperkuat kinerja lembaga legislatif yang lebih profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sikap fraksi tersebut disampaikan Bendahara Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, dalam rapat paripurna DPRD Medan yang mengagendakan penyampaian laporan panitia khusus (pansus), pendapat fraksi-fraksi, serta penandatanganan keputusan DPRD terkait perubahan Tatib, di gedung dewan, Selasa (20/1/2026).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko.
Menurutnya, perubahan Tatib diperlukan untuk meningkatkan peran dan kinerja DPRD dalam menata kembali tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota serta penguatan kelembagaan. Dengan aturan yang lebih jelas, DPRD diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
Eko menegaskan, revisi tersebut juga bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota dewan. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum, kita harus mematuhi aturan yang ada, termasuk aturan yang kita buat sendiri seperti Tatib ini,” tegasnya.
Adapun sejumlah poin penting dalam perubahan Tatib tersebut meliputi:
•Pasal 10 ayat (3): Mengatur koordinasi pimpinan DPRD dengan instansi vertikal kementerian atau lembaga terkait dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
•Pasal 10 ayat (4): Rancangan perda yang telah dikaji Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) wajib disampaikan kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
•Pasal 100: Penyesuaian ketentuan kegiatan menjadi pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
•Pasal 57 ayat (5): Penambahan ketentuan terkait perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) yang disesuaikan dengan kebutuhan Badan Musyawarah (Banmus) guna meningkatkan efektivitas kerja.
Eko menambahkan, perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kinerja alat kelengkapan dewan, sehingga fungsi DPRD semakin optimal dalam melayani kepentingan masyarakat.
“Perpindahan anggota Banggar yang disesuaikan dengan kebutuhan Banmus akan mendorong efektivitas dan kinerja lembaga secara keseluruhan,” pungkasnya. (has)
