![]() |
| Ilustrasi foto versi Artificial Intellegence (AI) terkait kasus retribusi liar wahana berkuda di Taman Cadika Medan. Istimewa |
Pegiat Anti Korupsi, Andi Nasution, menegaskan bahwa pengelolaan aset negara yang disertai penarikan kutipan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pungli dan gratifikasi.
“Mengelola aset negara dan melakukan kutipan tanpa legalitas yang jelas adalah perbuatan pidana. Itu bukan pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Andi mengungkapkan, setidaknya terdapat dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang patut diduga terlibat. Mereka adalah Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, yang disebut mengelola wahana berkuda, skuter, dan All Terrain Vehicle (ATV), serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan, Tengku Chairuniza, selaku pengelola kawasan Taman Cadika.
Dugaan tersebut, lanjut Andi, diperkuat oleh keberadaan dokumen berupa surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Tengku Chairuniza dan Kiky Zulfikar. Dokumen itu dinilai mengindikasikan adanya pemberian fasilitas yang membuka ruang terjadinya pungli dan gratifikasi.
“Surat itu menunjukkan adanya relasi yang patut diduga memfasilitasi terjadinya pungli. Ini bukan lagi asumsi, tapi indikasi yang harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Menurut Andi, gratifikasi dan pungli menjadi tindak pidana apabila berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 12B ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ungkap Andi.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 604 hingga 606 KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Atas dasar itu, Andi menyatakan publik menaruh harapan besar kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap untuk bersikap tegas.
“Wali kota dan wakil wali kota harus memerintahkan Inspektur Erfin Fakhrur Razi agar segera melimpahkan kasus ini ke APH. Transparansi dan penegakan hukum adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Inspektur Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, sebelumnya menegaskan persoalan ini akan menjadi atensi serius pihaknya mengingat dugaan pungli yang diduga kuat dilakukan Kadispora Tengku Chairuniza.
"Sejauh ini kami baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media. Tapi tentu kami akan cek kebenarannya terutama adanya dugaan pungli ke oknum di Dispora," ujarnya, Senin (19/1).
Regulasi seperti perda dan perwal akan menjadi pijakan Inspektorat sekaitan pengutipan retribusi di Taman Cadika, baik berupa wahana permainan, pelaku UMKM hingga pemanfaatan aset daerah yang ada di sana kepada pihak ketiga.
"Tentu saja. Kami cek terlebih dahulu perdanya, perwal-nya yang mengatur itu semua. Tentu jika ada dugaan penyimpangan maupun pelanggarannya, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan, Zakkiyudin Harahap, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Taman Cadika. Dari temuan lapangan, sejumlah fasilitas pemerintah diketahui dimanfaatkan untuk bisnis penyewaan wahana. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanfaatan lahan negara sebagai kandang kuda dan area komersial dilakukan tanpa mekanisme kerja sama atau kontrak sewa yang transparan dengan Pemko Medan. Kondisi ini memunculkan dugaan benturan kepentingan, mengingat Kiky merupakan pejabat eselon III di lingkungan pemerintah kota.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa hasil dari bisnis wahana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme resmi, termasuk pembayaran retribusi atau setoran ke Bank Sumut. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menutup akses bagi pelaku usaha kecil lainnya untuk memanfaatkan kawasan Taman Cadika secara adil. (has)
