![]() |
| Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barini Shah. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Panitia Khusus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah DPRD Kota Medan menyoroti kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) yang dinilai belum maksimal dalam mengelola aset daerah.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat pendalaman Pansus PAD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Ketua Pansus PAD, El Barino Shah, mengaku prihatin terhadap minimnya kontribusi PAD dari sektor pengelolaan aset yang berada di bawah Dinas Perkimcikataru.
“Tidak ada keseriusan Perkimcikataru dalam meningkatkan PAD dari pemanfaatan aset. Kesan yang muncul, pengelolaannya seperti tidak profesional,” ujarnya usai rapat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, perolehan PAD dari 210 unit aset bangunan sepanjang 2025 hanya mencapai Rp2,1 miliar. Angka tersebut dinilai jauh dari potensi yang seharusnya bisa dioptimalkan.
“Ini menunjukkan aset yang ada belum dikelola secara maksimal. Ke depan, kita minta agar pengelolaan dilakukan lebih optimal,” tegasnya.
El Barino juga menyoroti sejumlah aset potensial seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan ruko milik Pemko Medan yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendongkrak PAD.
Menurutnya, persoalan lain yang tak kalah penting adalah masih banyaknya aset daerah yang belum memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Banyak aset pemko yang belum memiliki dokumen. Ini harus segera ditertibkan agar pengelolaannya bisa lebih profesional dan akuntabel,” katanya.
Karenanya Pansus PAD berencana melakukan koordinasi dengan Pansus Aset DPRD Medan guna memperkuat upaya penertiban sekaligus penyelamatan aset daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pansus Aset. Kerja Pansus PAD bukan hanya mendorong peningkatan pendapatan, tetapi juga memastikan aset daerah terselamatkan,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga membuka opsi agar pengelolaan aset diserahkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan guna meningkatkan efektivitas dan transparansi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi PAD dari sektor aset, sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah di Kota Medan. (has)
