![]() |
| Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah DPRD Medan menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang terhadap perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini dinilai berdampak pada kebocoran PAD dari sektor retribusi bangunan.
Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa persoalan bangunan tanpa izin tidak boleh terus berulang. Ia meminta Dinas Perkimcikataru bertindak tegas dan meningkatkan pengawasan di lapangan.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus disikapi serius. Banyak bangunan berdiri meski belum memiliki izin, ke depan hal ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Rommy usai rapat Pansus di Gedung DPRD Medan, Senin (12/1/2026).
Politisi Partai Golkar mendesak agar seluruh pemilik bangunan yang tengah melakukan pembangunan segera mengurus PBG, sembari menekankan perlunya tindakan tegas bagi pelanggar.
“Pastikan seluruh bangunan yang sedang dalam proses pembangunan mengurus izin PBG. Jika tidak, harus dibongkar. OPD jangan main-main dalam hal ini,” tegas Anggota Komisi IV itu.
Pansus PAD akan mendalami akar persoalan maraknya pelanggaran izin bangunan di Kota Medan. Sejumlah rekomendasi pun tengah disiapkan guna mencegah kebocoran PAD sekaligus memperbaiki tata ruang kota.
“Pansus akan merekomendasikan langkah-langkah strategis agar kebocoran PAD tidak terjadi lagi, sekaligus memaksimalkan pendapatan dan penataan tata ruang,” katanya.
Dalam rapat terungkap bahwa selain rendahnya pendapatan dari retribusi PBG, penerimaan dari sewa aset milik Pemerintah Kota Medan juga tergolong minim.
Rommy menilai capaian PAD dari sektor tersebut tidak rasional. Pada 2025, pendapatan dari retribusi sewa aset hanya mencapai sekitar Rp2,1 miliar dari total 210 unit aset.
“Ini menunjukkan kinerja Perkimcikataru belum optimal,” ujarnya.
Upaya mengoptimalkan pendapatan, Rommy mengusulkan agar pengelolaan aset milik Pemko Medan dapat diserahkan kepada pihak ketiga jika dinas terkait dinilai tidak mampu mengelola secara maksimal.
“Jika tidak sanggup, sebaiknya pengelolaan aset diserahkan kepada pihak ketiga agar lebih profesional dan PAD bisa meningkat,” pungkasnya. (has)
