MEDAN, HASTARA.ID — Semrawutnya kawasan inti Kota Medan akibat maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan patroli dan penertiban di sejumlah titik rawan pelanggaran, salah satunya di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Plaza Medan Fair.
Kawasan tersebut dinilai kerap “kembali dikuasai” PKL sesaat setelah petugas meninggalkan lokasi. Kondisi ini memicu kemacetan, mengganggu pejalan kaki, serta dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang publik.
Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan patroli kewilayahan dilakukan rutin setiap hari, mulai pagi hingga malam, bahkan dengan sistem siaga 24 jam secara bergiliran. Langkah ini diambil karena aktivitas PKL yang melanggar aturan disebut bersifat berulang.
“Kalau masih ditemukan pedagang berjualan di lokasi terlarang dan itu pelanggaran berulang, petugas akan mengarahkan agar lapak dimundurkan. Jalan harus kembali pada fungsinya untuk pengguna jalan,” ujar Yunus, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya penertiban bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini disalahgunakan. Ia menegaskan, trotoar dan badan jalan bukan ruang dagang, melainkan hak masyarakat luas.
Meski demikian, Satpol PP mengklaim tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap operasi. Pedagang diberikan imbauan dan pembinaan sebelum tindakan tegas diambil. Namun, ketegasan disebut tak bisa ditawar jika peringatan diabaikan.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, tapi untuk menata kota agar tertib. Semua ada aturannya, dan itu harus dipatuhi,” tegas Yunus.
Penataan PKL di depan Plaza Medan Fair dinilai krusial karena kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lalu lintas tersibuk di Medan. Keberadaan lapak di badan jalan tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP mengimbau para PKL agar menempati lokasi yang telah disediakan pemko. Selain demi kelancaran lalulintas, kepatuhan terhadap aturan juga dianggap penting untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan wajah kota.
Pemko Medan memastikan penegakan peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum akan dilakukan secara berkelanjutan. Yunus menegaskan, penindakan tidak boleh bersifat seremonial atau musiman, melainkan konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
“Kalau penertiban hanya sesaat, pelanggaran akan terus berulang. Ketertiban kota harus dijaga bersama,” pungkas mantan Kadis Damkarmat Kota Medan ini. (has)
