![]() |
| Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja bersama istri dalam sebuah acara di Lapangan Merdeka Medan, beberapa waktu lalu. Istimewa/Hastara.id |
Keputusan ini memicu sorotan publik, mempertanyakan sejauh mana ketegasan Pemko Medan dalam menegakkan integritas birokrasi. Almuqarrom diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online, sewa rumah, dan kebutuhan lain, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut berasal dari transaksi melalui KKPD, instrumen pembayaran non-tunai yang sejatinya diperuntukkan bagi belanja APBD agar lebih transparan dan akuntabel.
Inspektur Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diperiksa sejak tahun lalu. Dalam proses pemeriksaan, Almuqarrom diminta melunasi tunggakan akibat penggunaan KKPD yang tidak semestinya, namun tidak mampu memenuhinya.
“Karena konteks penggunaan KKPD yang tidak dibayar, pemerintah jadi tidak bisa menggunakan kartu kredit tersebut akibat tunggakan yang bersangkutan,” ujar Erfin, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, kerugian terbesar dialami pihak perbankan sebagai penerbit KKPD, namun dampaknya turut menghambat operasional pemerintah daerah. Erfin menjelaskan, dalam aturan disiplin ASN terdapat tiga jenis sanksi berat: penurunan pangkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Untuk kasus ini, Almuqarrom dijatuhi sanksi kedua—dibebaskan dari jabatannya alias nonjob.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap.
“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026,” tegas Subhan.
Subhan juga mengonfirmasi bahwa Almuqarrom mengakui penggunaan KKPD untuk aktivitas judi online.
“Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, penyalahgunaan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya judi online, sewa rumah, dan kebutuhan lain, dilakukan sejak Agustus 2024,” ujarnya.
Ironisnya, Almuqarrom kini berstatus sebagai staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun, bukan lagi dalam kapasitas camat. Posisi pelaksana tugas camat sementara diisi oleh sekretaris kecamatan, Eva Lucia. Kasus ini menjadi tamparan bagi wajah pelayanan publik di tingkat kecamatan—level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dugaan penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal tak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga menyentuh jantung kepercayaan publik terhadap birokrasi. (has)
