-->

Video Beredar, UPTD Dinsos Sumut Diduga Halangi Kerja Pers di Binjai

Sebarkan:

 

Plang UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 4, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (29/1/2026). Istimewa/Hastara.id 

BINJAI, HASTARA.ID — Dugaan penghalangan tugas jurnalistik mencuat di lingkungan UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 4, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (29/1/2026).

Sejumlah jurnalis mengaku dihadang oleh seorang pria berinisial IN yang disebut-sebut sebagai “pengawas” di lingkungan UPTD tersebut. IN disebut tidak menunjukkan identitas resmi dan melarang awak media melakukan konfirmasi. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, IN tampak mempertanyakan maksud kehadiran jurnalis dan meminta mereka tidak masuk ke area pos jaga.

Salah satu warga setempat, Hendra, menyayangkan sikap yang dinilai tidak kooperatif terhadap insan pers. Menurutnya, jurnalis seharusnya diperlakukan sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya pihak UPTD bersikap terbuka dan menunjukkan identitas resmi. Bukan justru menghalangi,” ujar Hendra kepada wartawan.

Dalam video yang sama, jurnalis terlihat menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, upaya konfirmasi disebut tetap tidak mendapat akses dari pihak yang berada di pos jaga.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut, yang mengaku bermarga Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan saat itu. Ia meminta awak media untuk datang kembali keesokan harinya.

“Besok saja kita bertemu di kantor. Hari ini saya harus ke Medan. Maklumi, di sini juga ada warga binaan,” katanya singkat saat dihubungi.

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara, Andro Oki, SH, menilai dugaan pelarangan terhadap jurnalis bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa tugas media sebagai kontrol sosial dilindungi Undang-undang.

“Jika benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, apalagi oleh pihak yang tidak menunjukkan identitas resmi, hal ini mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri peristiwa ini secara objektif,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala UPTD Dinas Sosial Sumut untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini