-->

Setelah 'Diborgol', Gubernur Bobby Copot Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait

Sebarkan:

 

Kadiskop UKM Sumut, Naslindo Sirait saat bersilaturahmi dengan rekan-rekan jurnalis di press room Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons penetapan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumut akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan jika proses hukum terhadap Naslindo Sirait berlanjut hingga tahap penahanan.

“Kalau nanti sudah dilakukan penahanan, tentu akan kita lakukan pemberhentian dari jabatannya,” katanya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (28/1/2026).

Menurut Bobby, pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut guna menyiapkan langkah lanjutan terkait status Naslindo Sirait sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemprov Sumut.

Ia menjelaskan, apabila Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Pemprov Sumut akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut agar roda organisasi tetap berjalan.

“Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pak sekda, inspektur, dan BKD. Kalau sudah ditahan, nanti langsung kita angkat Plt,” ujarnya. 

Naslindo Sirait sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai. Ia ditetapkan bersama seorang tersangka lain berinisial YD dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, alat bukti yang sah, serta hasil gelar perkara. Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.

Selain Naslindo Sirait dan YD, Kejari Kepulauan Mentawai juga telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini