-->

Dugaan Pembalakan Liar Libatkan Oknum Wakil Rakyat Paluta, Kejatisu: Laporan Sedang Dicermati

Sebarkan:

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Laporan elemen masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), R, tengah didalami pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, menegaskan setelah dicermati secara seksama, tentu nantinya akan dibuat tim lewat surat perintah tugas guna menindaklanjuti lebih dalam mengenai persoalan dimaksud. 

"Tentu nanti dilihat dulu perkembangannya. Jika memang ditemukan unsur dugaan pelanggarannya, akan dibuat tim terlebih dahulu. Jadi sekarang ini oleh jaksanya sedang dipelajari dulu permasalahannya seperti apa," ucap Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi menjawab Hastara.id, Senin, 2 Februari 2026. 

Diakui Rizaldi, laporan atau pengaduan masyarakat tersebut telah masuk ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu. Adapun seterusnya laporan dimaksud pihaknya terima dari jaksa pidana khusus (pidsus). 

"Jadi sekarang lagi dipelajari, dicermati secara seksama (pengaduan) tersebut," ujarnya. 

Pihaknya berkomitmen untuk mengawal laporan masyarakat ini dan akan menyampaikan perkembangannya kepada publik. 

Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) dan Aliansi Rakyat Menggugati (ALARM) sebelumnya secara resmi telah mengadukan oknum Anggota DPRD Kabupaten Paluta, R ke Kejatisu atas dugaan keterlibatannya langsung dalam pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Sitabola, Kecamatan Halongonan. R juga diduga kuat terlibat perusakan kawasan hutan dan pembalakan liar serta alihfungsi lahan itu menjadi perkebunan sawit. 

Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan alat berat yang beroperasi secara terbuka dan masif. Dugaan ini memantik kemarahan publik karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan kelestarian lingkungan.

Ketua ALARM, Panyahatan Ritonga dan Ketua LAMA, Arsad Halomoan Siregar, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Mereka meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi menelusuri kepemilikan lahan, perizinan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diuntungkan.

Mereka juga mendorong DPRD Paluta membentuk tim klarifikasi internal dan menjatuhkan sanksi etik serta politik apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau hukum tidak berani menyentuh oknum DPRD, maka jelas negara kalah oleh kekuasaan,” ucap keduanya kompak, belum lama ini. 

Jika terbukti, imbuh Panyahatan Ritonga tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e terkait larangan merusak dan menguasai kawasan hutan tanpa izin: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap perusakan hutan terorganisir, termasuk penggunaan alat berat: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait ancaman pidana penjara dan denda.

Pasal 55 KUHP apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi: dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kegiatan bertentangan dengan RTRW dan kebijakan tata ruang.

Warga setempat sebelumnya mengungkapkan, penebangan kayu dan perataan lahan di wilayahnya telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat.

“Kami tahu siapa yang menguasai lahan itu. Alat berat masuk tanpa takut, seolah hukum tidak berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga mendesak Kejatisu, DPRD Provinsi Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Satgas PKH untuk segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas, menyita alat berat, dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini