![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Istimewa/Hastara.id |
Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara, Dr Farid Wajdi, saat dimintai tanggapan terkait kebijakan pemindahan narapidana ke lapas berkeamanan tinggi yang disebut-sebut dilakukan atas dasar perintah lisan. Menurut Farid, dalam sistem negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintah yang berdampak serius terhadap hak individu, termasuk narapidana, wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas administratif.
“Pemindahan narapidana ke lapas supermaksimum seperti Nusakambangan bukan sekadar urusan teknis pemasyarakatan. Itu adalah keputusan administratif individual (beschikking) dengan konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang berat, sehingga dasar hukumnya harus tertulis, jelas, dapat ditelusuri, dan terbuka untuk diuji,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, perintah lisan atau pesan singkat tidak dapat dijadikan landasan hukum yang memadai untuk tindakan yang membatasi hak secara signifikan, kecuali segera ditindaklanjuti dengan keputusan administratif formal yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Farid mengakui bahwa diskresi pejabat publik dimungkinkan dalam situasi mendesak. Namun, diskresi bukanlah ruang bebas tanpa batas.
“Diskresi tetap dibatasi oleh tujuan kepentingan umum, asas proporsionalitas, larangan penyalahgunaan wewenang, dan kewajiban tunduk pada hukum. Kecepatan kebijakan tidak boleh mengorbankan rasionalitas dan prosedur hukum,” kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Farid Wajdi juga mengingatkan bahaya kebijakan yang tampak lebih dipicu oleh tekanan opini publik atau viralitas media sosial. Dalam kondisi tersebut, diskresi berisiko bergeser dari keputusan administratif yang rasional menjadi respons populis yang membuka peluang kesewenang-wenangan.
“Negara hukum justru menuntut pejabat publik tidak reaktif terhadap kegaduhan, melainkan konsisten pada prosedur dan prinsip,” tegas alumnus Program Doktor Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Dari sisi keadilan, Farid menyoroti asas proporsionalitas dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, pelanggaran penggunaan telepon genggam di lapas bukan fenomena tunggal.
“Jika pelanggaran serupa di tempat lain tidak berujung pada pemindahan ke Nusakambangan, maka penerapan sanksi ekstrem dalam satu kasus berpotensi melanggar asas keadilan dan kesetaraan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga konsisten dan tidak selektif,” ujarnya.
Persepsi Diskriminatif
Ia menambahkan, ketidakkonsistenan justru melemahkan legitimasi kebijakan pemasyarakatan dan menimbulkan persepsi hukum yang diskriminatif. Ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, Farid menegaskan bahwa narapidana memang menjalani pidana, tetapi tidak kehilangan seluruh hak dasarnya. Pemindahan mendadak ke lapas supermaksimum serta pembatalan hak pembebasan bersyarat, jika tidak melalui prosedur transparan dan evaluasi objektif, berpotensi dipersepsikan sebagai hukuman tambahan di luar putusan pengadilan.
“Di sinilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi krusial. Setiap kebijakan menteri harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bukan hanya secara moral atau politis,” katanya.
Farid menilai, respons cepat pemerintah terhadap kasus viral memang menunjukkan sensitivitas terhadap opini publik, namun sekaligus membuka kelemahan struktural dalam sistem pengawasan internal pemasyarakatan.
“Jika penegakan disiplin baru berjalan ketika publik marah, maka yang terjadi bukan penegakan hukum substantif, melainkan penegakan hukum simbolik—tegas di permukaan, rapuh di sistem,” ujar Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015-2020 ini.
Dalam konteks hukum tata negara, Farid menegaskan DPR RI, khususnya Komisi XIII yang membidangi hukum, HAM, dan pemasyarakatan, memiliki legitimasi konstitusional yang kuat untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari menteri terkait.
“Pemanggilan menteri oleh DPR bukan bentuk intervensi, melainkan mekanisme checks and balances untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum dan prinsip keadilan,” katanya seraya menekankan bahwa tantangan negara hukum adalah menjaga keseimbangan antara ketegasan dan prosedur.
“Ketegasan tanpa prosedur berisiko melahirkan ketidakadilan, sementara prosedur tanpa ketegasan melahirkan pembiaran. Negara hukum harus mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi tetap taat asas, rasional, dan berkeadilan,” pungkas Farid.
Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sebelumnya menuai sorotan tajam dari DPRD Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli, menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan. Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.
“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahan ini dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal. (has)
