-->

Citra Capah 'Gendong' Anak Kandung Diduga Dijadikan Lurah: Lahirkan Skeptisisme Terhadap Keadilan ASN Pemko Medan

Sebarkan:

 

Kolase foto Citra Effendi Capah (kiri) dengan anak kandungnya, Farhan Rifa Aufa Capah. Farhan kini sudah pindah dari Pemkab Deli Serdang, dan diproyeksikan menempati jabatan lurah di lingkungan Pemko Medan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Upaya Citra Effendi Capah 'menggendong' anak kandungnya, Farhan Rifa Aufa Capah masuk ke Pemerintah Kota Medan dan diproyeksikan sebagai lurah, dinilai bukan sekadar isu administratif yang dapat diselesaikan dengan klarifikasi singkat.

Pemerhati kebijakan publik, Dr Farid Wajdi, menegaskan persoalan ini menyentuh fondasi paling mendasar dalam tata kelola birokrasi modern: keadilan prosedural, integritas sistem merit, dan kredibilitas kekuasaan administratif.

“Ketika birokrasi gagal menjelaskan proses secara terbuka, publik berhak mempertanyakan motif di baliknya,” ujar Farid menjawab Hastara.id, Selasa, 17 Februari 2026. 

Menurutnya sistem kepegawaian negara dibangun atas prinsip meritokrasi, di mana setiap aparatur sipil negara (ASN) seharusnya ditempatkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan relasi atau kedekatan. Jika yang bersangkutan merupakan lulusan IPDN, maka penempatan idealnya mengikuti mekanisme distribusi nasional oleh pemerintah pusat.

“Yang menjadi pertanyaan bukan status alumninya, tetapi alur administrasi, waktu penempatan, serta justifikasi kebutuhan organisasinya. Tanpa keterbukaan dokumen, legalitas prosedural bisa kehilangan legitimasi moral,” tegas Farid. 

Farhan Capah terhitung masuk ke Pemko Medan sejak 3 Februari 2026. Saat ini dia sudah ditempatkan atau 'parkir' di Kecamatan Medan Johor. Citra Capah beristrikan Hj Chairani Cop Pohan, memiliki dua anak Farhan Capah, S.Tr.IP dan Atikah Salsabilah Capah, S.Tr.IP. Farhan Capah diketahui pernah menjabat Kepala Seksi Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Ia merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2022. 

Farid menilai situasi menjadi lebih sensitif ketika terdapat relasi keluarga dalam lingkar kekuasaan. Jabatan Citra Effendi Capah sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Medan, menurutnya, bukan posisi simbolik, melainkan strategis dalam struktur pengambilan keputusan.

“Dalam etika pemerintahan, potensi konflik kepentingan saja sudah cukup untuk memicu kewajiban klarifikasi. Wali kota tidak menunggu pelanggaran terjadi, tetapi harus memastikan pelanggaran tidak pernah terjadi,” kata Founder Ethics of Care ini. 

Sikap bungkam Kepala BKPSDM Subhan Harahap dan Citra Capah hingga saat ini dinilainya memperburuk keadaan. Bagi Farid, diam bukanlah sikap netral, melainkan kegagalan komunikasi publik. Akuntabilitas tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pada keberanian menjelaskan keputusan kepada masyarakat. 

"Ketika pejabat memilih tidak berbicara, ruang kosong itu diisi spekulasi dan ketidakpercayaan,” ujarnya.

Lebih jauh polemik ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai pola masuknya ASN atau pejabat dari luar daerah melalui skema job fit. Secara regulasi, mekanisme tersebut sah apabila dilakukan melalui uji kompetensi objektif dan panitia independen. Namun Farid mengingatkan, praktik yang sah secara formal tetap bisa cacat secara etik bila terus-menerus menguntungkan aktor tertentu.

Dampak paling serius, menurutnya, justru dirasakan ASN lain di jajaran Pemko Medan. Mereka yang membangun karier melalui seleksi terbuka, penugasan panjang, dan rekam jejak kinerja yang bersih dapat merasakan ketidakadilan dan pesimisme.

“Ketika relasi terlihat lebih menentukan daripada prestasi, motivasi akan runtuh. Profesionalisme tergerus. Birokrasi perlahan berubah menjadi arena patronase terselubung,” ujar Anggota Komisi Yudisial RI 2015-2020 itu.

Ketegasan Wali Kota

Karenanya Farid menekankan pentingnya ketegasan Wali Kota Rico Waas untuk memastikan sistem merit berjalan secara konsisten dan transparan. Klarifikasi resmi berbasis dokumen, evaluasi administratif oleh Inspektorat, serta pembukaan proses kepada publik dinilai bukan ancaman bagi otoritas, melainkan penguat legitimasi kepemimpinan.

“Kepemimpinan diuji saat muncul keraguan publik. Ketegasan wali kota dalam menegakkan sistem merit akan menentukan apakah ASN percaya bahwa mereka berdiri di garis start yang sama,” katanya.

Farid memperingatkan bahwa keadilan birokrasi tidak cukup diukur dari sah atau tidaknya sebuah keputusan. Keadilan, menurutnya, hidup dalam transparansi, konsistensi, dan keberanian memastikan setiap ASN memperoleh perlakuan setara.

“Tanpa itu, sistem merit hanya menjadi jargon kosong. Dan ketika ASN kehilangan kepercayaan, yang lahir adalah skeptisisme permanen terhadap keadilan birokrasi,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini