-->

Lurah Terjun Berstatus Tersangka, Pemko Medan Belum Ambil Upaya Tegas

Sebarkan:

 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Junaidi Sanjaya. Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan belum bersikap tegas terkait penetapan tersangka Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH) oleh Polres Pelabuhan Belawan. Sejauh ini LH belum dinonaktifkan dari jabatannya oleh Wali Kota Medan, Rico Waas. 

"Kalau soal itu kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Medan, Junaidi Sanjaya kepada Hastara.id, Selasa, 10 Februari 2026. 

Menurut Junaidi berdasarkan keterangan Camat Medan Marelan, Zukifli Syahputra Pulungan, dalam status tersangka LH sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. 

"Camatnya sudah berkoordinasi dengan saya. Saya tanya soal penahanan memang belum ada informasi. Dugaan kasusnya pengrusakan tanah yang berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik)," ungkapnya. 

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan sang lurah, padahal sebelum mengambil langkah bisa berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Harusnya begitu, kan bisa ditanyakan dulu ke BPN bagaimana soal status tanah itu," ujarnya. 

Walaupun sudah berstatus tersangka dan menjalani pemanggilan kedua oleh penyidik, Junaidi mengakui sejauh ini LH masih aktif menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Lurah Terjun. 

"Sebaiknya ranah Inspektorat dan BKPSDM yang menjawab ini dan membawakan ke pimpinan. Kalau sama saya sifatnya baru koordinasi dan mendapat informasi perihal ini dari Camat Medan Marelan. Normatifnya betul (jika sudah tersangka harus nonaktif, Red)," pungkasnya. 

Sebelumnya Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan, Ridho Nasution, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penetapan tersangka terhadap LH.

“Memang benar informasinya. Namun untuk surat penetapan tersangkanya, silakan dikonfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat,” ujar dia. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka terhadap Lurah Terjun.

“Sepengetahuan saya, informasi dari Camat Marelan memang yang bersangkutan ada panggilan ke Polres. Namun terkait penetapan tersangka, coba ditanyakan ke Kabag Hukum, karena saya belum menerima surat penetapan tersangkanya. Informasi yang saya terima baru sebatas dari camat dan Kabag Hukum,” ujar Subhan melalui pesan seluler.

Camat Medan Marelan, Zulkifli Syahputra Pulungan, juga membenarkan bahwa LH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belawan. Namun ia enggan merinci lebih jauh persoalan hukum yang menjerat bawahannya tersebut.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Upaya konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, dan pihak Polres Pelabuhan Belawan masih terus dilakukan Hastara.id, guna melengkapi pemberitaan ini.  

Penetapan status hukum terhadap lurah aktif tersebut sontak menyita perhatian publik, terlebih kasus ini mencuat di tengah sorotan terkait perilaku jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Medan, belakangan ini. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini