-->

MA Tolak Kasasi Citizen Lawsuit, Tim 7 Nilai Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tetap Bermasalah

Sebarkan:

 

Perwakilan Tim 7 Medan Menggugat, Miduk Hutabarat (kanan) bersama kuasa hukum dari LBH Humaniora, Redyanto Sidik (tengah) diabadikan di Lapangan Merdeka Medan, Senin, 16 Februari 2026. Hasby/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Upaya hukum gugatan warga (citizen lawsuit) terkait dugaan carut-marut revitalisasi Lapangan Merdeka Medan kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 3444/K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi para pemohon pada 16 Oktober 2025.

Perkara ini sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 101/Pdt.G/2024/PN.MDN dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 63/PDT/2025/PT MDN.

Para pemohon kasasi, yakni Usman Pelly, Rosdanelli Hasibuan, Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Meuthia F. Fachruddin, dan Dina Lumban Tobing, menggugat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (kini Kementerian Kebudayaan RI), Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara, serta pimpinan DPRD Kota Medan.

Kuasa hukum para pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Redyanto Sidi, menyatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, menurutnya, substansi gugatan terkait dugaan persoalan dalam proses revitalisasi belum terjawab secara tuntas.

“Sejak diresmikan 19 Februari 2025 hingga beberapa kali serah terima, bahkan direncanakan operasional penuh 10 Februari 2026, kami belum melihat perubahan signifikan dari sisi atas lapangan. Belum lagi kondisi basement lantai dua dan tiga yang belum sepenuhnya terbuka ke publik,” ujar Redy kepada wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Senin (16/2/2026).

Ia menilai sejumlah catatan terkait perencanaan hingga implementasi revitalisasi masih menyisakan tanda tanya. Pihaknya kini membuka peluang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan novum atau bukti baru yang dinilai relevan.

“Kami akan memantau dan melihat substansi mana yang bisa menjadi novum untuk PK,” katanya.

Penampakan karpet untuk trek lari di Lapangan Merdeka Medan masih belum tertangani hingga saat ini. Hasby/Hastara.id
Soroti Ruang Publik dan Area Komersial

Secara khusus, Tim 7 Medan Menggugat menyoroti konsep ruang publik yang dinilai bergeser dari gagasan awal revitalisasi. Mereka mempertanyakan ketersediaan fasilitas dasar seperti toilet publik serta kejelasan fungsi ruang basement yang disebut-sebut akan diisi tenant komersial.

“Kalau publik masuk ke basement apakah harus bayar? Apakah ini murni ruang publik atau ruang ekonomi? Jangan sampai ruang terbuka hijau berubah menjadi kawasan komersial permanen,” ujar Miduk Hutabarat mewakili tim.

Menurutnya, ruang publik yang dibangun dari pajak warga seharusnya sepenuhnya dapat diakses tanpa sekat ekonomi. Ia juga menyinggung kondisi fisik lapangan yang dinilai belum terawat optimal, termasuk tingginya rumput di sejumlah sisi. Selain itu, tim juga menyinggung adanya dugaan persoalan hukum dalam pelaksanaan revitalisasi, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, meski belum merinci bukti yang dimaksud.

Dorong Status Cagar Budaya Nasional

Salah satu tuntutan utama koalisi adalah peningkatan status Lapangan Merdeka Medan dari Cagar Budaya Kota (ditetapkan pada 2021) menjadi Cagar Budaya Nasional, bahkan sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia.

Menurut Miduk Hutabarat, secara normatif pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan status tersebut ke pemerintah pusat. Namun hingga kini, usulan itu belum terealisasi.

“Ini ruang publik yang punya nilai sejarah. Kenapa masyarakat yang harus mendorong? Yang punya otoritas kan pemda,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, ia menyebut bangunan bersejarah milik pribadi seperti Tjong A Fie Mansion dapat diusulkan pemiliknya karena status kepemilikan yang berbeda.

Upaya Non-Litigasi dan Tekanan Politik

Meski kasasi ditolak, Tim 7 memastikan tidak berhenti pada jalur litigasi. Mereka berencana mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan hingga DPR RI, serta telah menyurati UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Utara dan Kementerian Kebudayaan.

Tim juga melontarkan wacana pengembalian Kantor Wali Kota Medan ke lokasi lama di kawasan berseberangan dengan Lapangan Merdeka—yang dahulu dikenal sebagai kompleks Aston City Hall Medan—dengan alasan historis dan simbolik.

“Kalau kantor wali kota kembali ke sini dan Lapangan Merdeka menjadi halaman depan publik, martabat Kota Medan akan kembali,” kata Miduk. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini