Sebagaimana diketahui, penyelidikan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Februari 2025, dengan pelapor atas nama Amwizar, SH, MH. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat resmi yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/233/III/RES.1.10/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Tugas/334/III/RES.1.10/2025/Reskrim, keduanya tertanggal 21 Maret 2025.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di wilayah Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu. Hingga kini, penyidik Unit V Harda Sat Reskrim Polresta Deli Serdang masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihak kepolisian menegaskan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tersebut merupakan panggilan pertama untuk para saksi termasuk Yuliani Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara. Yuliani Siregar kini diamanahkan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution.
Yuliani dikonfirmasi saat itu mengakui bahwa sudah terinsformasi mengenai surat pertama pemanggilan penyidik tersebut.
"Iya, sudah. Sebagai warga negara yang baik saya akan hadir memenuhinya," ujar dia menjawab Hastara.id pada Agustus 2025 lalu.
Yuliani di sisi lain juga mengaku heran, kasus serupa padahal sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 di Polda Sumut.
"Ini kenapa pula di Polresta Deli Serdang ada lagi, begitupun saya siap memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya.
Dikabarkan pada Kamis, 22 Januari 2026, Yuliani Siregar kembali dipanggil untuk ketiga kalinya memberikan keterangan oleh penyidik Polresta Deli Serdang.
"Saya heran kenapa belakangan dipanggil atas nama pribadi ya, padahal saya hadir atas nama negara. Saya saat itu mewakili negara dalam kapasitas jabatan Kadis LHK Sumut," ungkapnya menjawab Hastara.id pada 24 Januari 2026.
Kanit Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Ade H, mengakui bahwa terhadap Yuliani Siregar sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun untuk yang terakhir yang bersangkutan belum bersedia memenuhi.
"Terlapor belakangan tidak kooperatif, kami akan terus berkomunikasi dengan beliau dan kalau perlu akan kami surati lagi," ucapnya saat ditemui di Lubukpakam pada 27 Januari 2026.
Sebagai terlapor, menurutnya, Yuliani Siregar tidak boleh menunjukkan sikap seolah menjadi pihak paling benar. Mengingat ada unsur kerugian materil sebagaimana data dan bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor.
"Sebab ini masuk pidana pengerusakan. Kami harap terlapor kooperatif untuk dimediasi, mau saling mendengar masukan," ujar Ade.
Mengenai potensi Yuliani Siregar dapat dijemput paksa, Ade belum mau berkomentar lebih jauh. Termasuk soal potensi yang bersangkutan akan ditetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan tersebut.
"Semuanya tergantung hasil penyelidikan, bukti-bukti dan keterangan yang didapat oleh penyidik. Saat ini tahapannya masih penyelidikan," pungkasnya.
Berpotensi Tersangka dan Ditahan
Praktisi hukum, Fendi Luaha, menilai penggunaan Pasal 170 juncto (jo.) Pasal 406 KUHP biasanya diterapkan dalam kasus perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Karakteristiknya yakni fokus pada gangguan terhadap ketertiban umum.
"Pasal 170 KUHP ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara kolektif. Inti deliknya melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan (di muka umum) dan dilakukan secara bersama-sama (lebih dari satu orang). Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan jika hanya menyebabkan kerusakan barang atau luka ringan. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, ancamannya meningkat menjadi 9 hingga 12 tahun," ujarnya.
Sedangkan Pasal 406 KUHP, lanjut Fendi, mengatur tentang tindak pidana perusakan properti secara umum. Inti deliknya sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat barang milik orang lain tidak dapat dipakai lagi. Ancaman pidana: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda tertentu. Karakteristiknya fokus pada kerugian materiil terhadap harta kekayaan milik individu.
Dalam kasus ini ketika aparat penegak hukum menggunakan format Pasal 170 jo. 406 KUHP, terang Fendi Luaha, ini menunjukkan adanya kaitan hukum antara kedua pasal tersebut. Penjeratan ini sering muncul jika ada sekelompok orang yang merusak fasilitas umum atau milik pribadi di tempat terbuka. Memperkuat unsur pidana lewat Pasal 406 digunakan untuk menegaskan adanya unsur perusakan barang, sementara Pasal 170 digunakan karena perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama di publik.
"Konsekuensi hukumnya adalah nantinya jaksa biasanya menggunakan kombinasi ini untuk memastikan pelaku tidak lepas dari jeratan hukum, baik dari sisi gangguan ketertiban umum maupun kerugian materiil korban," pungkasnya. (red)
