![]() |
| Suasana rapat Komisi III dengan jajaran Dinas Pariwisata Kota Medan pada Selasa (24/2/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mendorong Dinas Pariwisata menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar surat edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Menurut Salomo, langkah tegas disertai pengawasan intensif diperlukan untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pariwisata Kota Medan di gedung dewan, Selasa (24/2/2026). Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggia Batubara beserta jajaran.
“Penertiban harus dilakukan tanpa pilih kasih agar tidak memicu kecemburuan dan potensi konflik. Namun, pendekatan persuasif tetap harus dikedepankan,” tegas Salomo.
Ia mengungkapkan hingga hari keenam Ramadan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Dinas Pariwisata harus bijak sekaligus tegas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Odi Anggia Batubara memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan SE wali kota dan terus melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam.
“Kami akan mengamankan pelaksanaan SE ini dan terus memantau seluruh tempat hiburan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga aktif mengingatkan pelaku usaha hiburan dan rekreasi, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan selama Ramadan.
Diketahui, SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi diskotek, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, spa, bar, dan sejenisnya. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, tanpa penjualan minuman beralkohol. Untuk restoran yang menyediakan hiburan musik religi, diminta mengurangi volume suara serta memperhatikan aktivitas rumah ibadah terdekat.
Selain itu, seluruh camat di Kota Medan diwajibkan membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah masing-masing guna mendukung pengawasan selama Ramadan. (has)
