![]() |
| Suasana RDP Komisi IV bersama jajaran perangkat daerah terkait Pemko Medan dan pihak PT Sumo Advertising terkait penertiban billboard reklame tanpa izin, Selasa (10/2/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — DPRD Kota Medan meminta seluruh pihak tidak saling menyalahkan dalam polemik penertiban reklame, melainkan fokus pada upaya menyelamatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan penertiban reklame yang dilakukan Pemko Medan termasuk oleh Satpol PP, sudah tepat karena ditemukan pelanggaran izin.
“Yang salah kita perbaiki. Mari kita benahi pendirian reklame untuk keindahan estetika kota sekaligus peningkatan PAD,” ujar Paul saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
RDP turut dihadiri perwakilan PT Sumo Advertising, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam rapat itu terungkap, reklame billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin ditertibkan karena tidak sesuai izin. Berdasarkan keterangan Dinas Perkimcikataru, izin awal reklame sebelum tumbang berukuran 5 x 10 meter. Namun saat dibangun kembali, ukurannya berubah menjadi 6 x 12 meter.
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, menjelaskan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditunjukkan pihak perusahaan merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.
“PBG yang ditunjukkan adalah izin reklame lama yang sudah tumbang. Sementara reklame baru di lokasi yang sama belum memiliki PBG,” ujarnya, Rabu (12/2/2026).
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada perusahaan terkait kewajiban perizinan.
Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional, mulai dari sosialisasi, teguran hingga tindakan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan.
“Pendekatan yang kami lakukan persuasif dan mengedepankan kesepahaman,” kata Jhon Lase.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP berperan memastikan penertiban berjalan aman dan tertib sesuai fungsi penegakan peraturan daerah. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam mewujudkan tata kota yang tertib reklame dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Penertiban reklame mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi memiliki PBG, termasuk reklame permanen. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame.
Pemko Medan menegaskan, langkah penertiban bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan demi keselamatan dan kerapian kota.
Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus memperketat pengawasan penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah. Upaya ini diharapkan mampu menjaga ruang publik, meningkatkan estetika kota serta mengoptimalkan PAD. (has)
