Laporan tersebut diajukan oleh M Syawaluddin melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina pada 14 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT. Dalam laporannya, Syawaluddin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III.
Perkara tersebut bahkan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim. Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/RES.1.6./2026/Reskrim, penyidik menyebutkan bahwa saksi-saksi dalam perkara tersebut belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan. Kondisi ini disebut menjadi kendala dalam proses penetapan tersangka.
Hingga Rabu (25/2/2026), terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas seperti biasa. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keseriusan dan efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun.
“Saya berharap penyidik Satreskrim Polres Madina proporsional dalam menjalankan tugas dan bekerja sesuai ketentuan KUHAP, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syawaluddin, Rabu (25/2/2026).
Ia mendesak agar terduga pelaku segera ditahan dan diproses hingga ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tahap Penyidikan
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada para saksi, namun belum ada yang memenuhi panggilan.
“Untuk laporan sudah naik sidik. Saksi-saksi sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir. Tinggal menunggu kehadiran saksi-saksinya, baru bisa kita gelarkan untuk penetapan tersangkanya,” ujar Megawati, Jumat (27/2/2026).
Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan perkara ini tidak berlarut-larut. Penanganan kasus yang menyangkut dugaan kekerasan, terlebih terhadap keluarga jurnalis, dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (red)
