-->

Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Disebut Jarang Ngantor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan:

 

Kadiskop UKM Sumut, Naslindo Sirait resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Mentawai semasa ia menjabat Dewas Perusda Kemakmuran. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Aktivitas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara, Naslindo Sirait, menjadi sorotan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sejumlah staf di lingkungan Diskop UKM Sumut mengungkapkan bahwa Naslindo disebut jarang masuk kantor dan justru menjalankan urusan kedinasan dari rumah pribadinya.

Informasi tersebut disampaikan beberapa pegawai Diskop UKM Sumut kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). Para staf mengaku jarang melihat kehadiran Naslindo di kantor setelah pemberitaan penetapan tersangka mencuat ke publik.

“Kami tidak tahu pasti, tapi memang informasinya begitu. Bapak jarang masuk kantor setelah berita-berita itu,” ujar seorang staf yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, sejumlah staf dan pejabat di lingkungan dinas kerap diminta mendatangi rumah pribadi Naslindo yang berada di salah satu kawasan perumahan elit di Kota Medan untuk keperluan pekerjaan.

“Beberapa teman bilang, mereka disuruh ke rumah pak kadis. Jadi urusan dinas dibahas di sana,” katanya.

Pengakuan senada disampaikan staf lainnya. Bahkan, disebutkan bahwa rumah pribadi Naslindo sempat dijadikan tempat berkumpul untuk kegiatan doa bersama.

“Pernah juga staf-staf datang ke rumah pak kadis untuk berdoa, mendoakan supaya beliau tetap semangat menjalani proses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp hingga Kamis malam (5/2/2026) belum mendapat respons.

Sebagaimana diketahui, Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebesar Rp7,87 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada Jumat (23/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Naslindo berperan sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain dirinya, satu Dewan Pengawas lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan turut menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Naslindo Sirait masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan pemberhentian baru akan dilakukan setelah ada penahanan resmi dari pihak kejaksaan.

“Kalau nanti sudah penahanan, kita akan lakukan pemberhentian,” ujar Bobby Nasution menjawab wartawan, Kamis (28/1/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas kepemimpinan di Diskop UKM Sumut serta komitmen penegakan integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya terhadap pejabat yang tengah berhadapan dengan proses hukum. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini