![]() |
| Penampakan gudang gas diduga oplosan masih beraktivitas seperti biasa dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram di sebuah gudang kawasan Kawasan Industri Medan (KIM) 3 mendapat atensi serius dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK).
Aktivitas bongkar muat dan distribusi yang masih terpantau berjalan di lapangan, memunculkan desakan agar PT Pertamina Patra Niaga segera menutup sementara operasional pabrik atau gudang yang diduga terlibat, demi mencegah risiko keselamatan dan melindungi konsumen.
Ketua LAPK Padian Adi Siregar menilai praktik pengoplosan elpiji bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keamanan publik. Gas yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kebocoran, ledakan, dan kebakaran.
“Ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan membahayakan keselamatan,” tegasnya menjawab wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.
LAPK juga mengkritik pola pengawasan yang dinilai belum efektif. Meski secara formal instansi terkait mengklaim telah melakukan pengawasan distribusi elpiji, fakta di lapangan disebut menunjukkan pelanggaran berulang.
“Jika praktik ilegal terus muncul dengan pola yang sama, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga efektivitas pengawasan dan ketegasan penegakan hukum,” ujarnya.
Desakan agar Pertamina turun tangan menguat. Sebagai badan usaha yang mengelola distribusi elpiji bersubsidi, Pertamina diminta segera melakukan audit menyeluruh, menghentikan pasokan, dan menutup sementara lokasi yang terindikasi bermasalah hingga proses verifikasi dan penegakan hukum tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai distribusi ilegal sekaligus memberi sinyal tegas bahwa keselamatan publik adalah prioritas.
LAPK selanjutnya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh simbolik. Jika benar aktivitas berhenti saat disorot lalu beroperasi kembali, itu menandakan kegagalan sistem pengawasan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga sekitar KIM 3 menyebut aktivitas gudang tersebut kerap berhenti sesaat ketika isu ini mencuat ke media, namun kembali berjalan setelah sorotan mereda.
“Kalau sudah ramai diberitakan biasanya tutup sebentar, tapi tidak lama kemudian buka lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi ledakan yang bisa membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar kawasan industri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Patra Niaga dan Kementerian ESDM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas di gudang KIM 3. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pengelola gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Tedi, serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan langkah penindakan yang akan diambil. (has)
