![]() |
| Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap (kanan) mendampingi Sekda Wiriya Alrahman dalam sebuah acara penganugerahan beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id |
"Masih berjalan proses pemetaan talenta, dan talenta masih dari internal kita," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap menjawab wartawan, Minggu (8/2/2026).
Subhan Fajri mengaku belum dapat mengetahui jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat yang mengikuti proses ini.
"Masih proses pemetaan talenta sepak, jumlahnya belum dapat diketahui," ungkapnya.
Subhan Fajri sebelumnya mengungkapkan bahwa penerapan manajemen talenta ASN di Pemko Medan telah memperoleh persetujuan resmi dari BKN. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Menurut Subhan, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN. Regulasi ini mengatur secara komprehensif metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang dinilai melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat, yang mencakup penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat. Ketiga, kompetensi meliputi penilaian, pengembangan kompetensi, dan pengalaman jabatan. Keempat, potensi ASN yang sebelumnya telah diukur melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan. Kelima, kualifikasi pendidikan, termasuk tingkat dan kesesuaian bidang ilmu. Keenam, integritas dan moralitas yang dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.
“Seluruh hasil penilaian ini akan dipetakan dalam pemetaan talenta yang dikenal dengan sembilan kotak manajemen talenta. Kotak ini menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi ASN,” ujar Subhan.
Ia menegaskan, ASN yang berada pada kotak 7, 8, dan 9—yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar—menjadi kandidat utama pengisian JPTP di lingkungan Pemko Medan. Setelah pemetaan selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon suksesor untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Wali Kota Medan, akan memilih satu kandidat terbaik untuk diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
Subhan memastikan melalui mekanisme manajemen talenta ASN, pengisian JPTP dilakukan secara selektif, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi politik maupun diskriminasi.
“Sebelum penetapan pejabat terpilih, hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui terdapat 10 perangkat daerah Pemko Medan saat ini masih dijabat pelaksana tugas. Antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Kemudian Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pada level eselon III dan IV, deretan jabatan strategis juga masih kosong dan hanya diisi Plt. Mulai dari posisi sekretaris dinas/badan sederajat, kepala bidang/kepala badan sederajat, hingga camat dan lurah masih banyak yang kosong. (has)
