![]() |
| Ilustrasi foto kasus korupsi DIF dan DBH Sawit Pemko Binjai oleh Kejari Binjai dinilai sarat kejanggalan. Artificial Intellegence/AI |
Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat inkonsistensi dalam penanganan kasus DIF yang nilainya disebut mencapai Rp20,8 miliar.
Salah satu mantan kepala dinas berinisial RS mengaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebut tidak ada kerugian negara dari kegiatan yang dilaksanakannya.
“Saya diperiksa terkait kasus DIF. Kegiatannya ada. Anggarannya digeser oleh wali kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dananya tidak tersedia. Bahkan ada kegiatan yang saya bayarkan menggunakan dana pribadi,” ujar RS.
Dua Kali Digeser
Berdasarkan data yang dihimpun, usulan awal Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 yang ditandatangani Wali Kota Binjai disebut senilai Rp15 miliar. Anggaran itu direncanakan untuk pemasangan smart PJU Rp4,5 miliar, Dinas Pendidikan Rp3 miliar, serta pembangunan irigasi Rp7,5 miliar melalui Dinas Pertanian. Namun anggaran untuk Dinas Pertanian yang semula Rp7,5 miliar disebut berubah menjadi Rp500 juta. RS menilai pergeseran tersebut tidak melalui pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Bagaimana mungkin disebut fiktif, sementara kegiatan ada dan dananya tidak pernah terparkir sesuai perencanaan awal. OPD justru jadi tumbal,” katanya.
Tak hanya itu, kasus serupa disebut terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Eks Kepala Dinas PUPR Binjai berinisial RIP juga ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanan proyek, meski disebutkan pekerjaan telah selesai namun belum dibayarkan karena anggaran diduga digeser.
Padahal, menurut sumber internal, perencanaan kegiatan jalan dari DBH Sawit telah melalui pembahasan daring dengan Kementerian PUPR. Namun, realisasi pembayaran disebut tidak dilakukan Pemko Binjai.
Dugaan Abuse of Power
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara, Yusril Mahendra Sidabutar, menilai penanganan perkara DIF oleh Kejari Binjai sarat kejanggalan.
Ia mempertanyakan keputusan penghentian perkara pada 2025 yang kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka di tahun berikutnya.
“Bagaimana bisa kasus disebut dihentikan, tetapi kemudian ada penetapan tersangka? Ini menimbulkan dugaan pembohongan publik dan potensi abuse of power,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti pernyataan Kejari Binjai yang dinilai berubah-ubah dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik. Ia mendesak agar pengawasan internal kejaksaan turun tangan.
Badko HMI Sumut secara resmi meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, serta pejabat terkait di lingkungan Kejari Binjai.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diduga tidak pernah mengelola dana yang seharusnya masuk ke dinasnya. Jika benar anggaran digeser, maka harus ditelusuri siapa yang mengambil kebijakan itu,” tegas Yusril. (red)
