-->

KKPD Rp1,2 M Jadi Sarana Judi Online, Bank Sumut Harus Telusuri Kredit Macet Almuqarrom Natapradja

Sebarkan:

 

Almuqarrom Natapradja kini berstatus staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun. Bank Sumut didorong untuk menelusuri kredit macet Almuqarrom Natapradja, sehingga kasus ini semakin terang benderang soal dugaan kerugian keuangan daerah. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Skandal penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, tidak cukup disikapi dengan pencopotan jabatan semata. Selain menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemko Medan, kasus dugaan penggunaan KKPD untuk judi online hingga menimbulkan kerugian Rp1,2 miliar juga menyeret tanggungjawab lembaga perbankan yang terlibat.

Sebagaimana diketahui, sumber pembiayaan KKPD berasal dari Bank Sumut sebagai bank pemberi modal/dana, sementara kartu diterbitkan oleh Bank BNI. Dengan konstruksi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme kontrol perbankan berjalan hingga transaksi menyimpang dalam jumlah besar bisa lolos tanpa pembekuan dini. 

Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin personal, melainkan cerminan kegagalan tata kelola keuangan daerah. KKPD dirancang sebagai instrumen reformasi belanja APBD agar lebih tertib, non-tunai, dan transparan. Namun ketika fasilitas itu dipakai untuk aktivitas ilegal, maka sistem pengawasan—baik di internal pemerintah maupun di perbankan—patut dipertanyakan.

“Transaksi dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukan seharusnya bisa terdeteksi melalui sistem monitoring. Jika dana sampai menunggak dan menjadi kredit macet, bank juga wajib melakukan penelusuran dan investigasi internal,” tegasnya, Minggu (15/2/2026). 

Dalam praktik perbankan, setiap fasilitas kredit memiliki sistem mitigasi risiko, termasuk pemantauan pola transaksi, peringatan dini (early warning system), hingga pembatasan penggunaan jika terindikasi penyimpangan. Apalagi KKPD adalah instrumen berbasis uang negara. Jika benar terjadi tunggakan hingga Rp1,2 miliar, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran etik aparatur, tetapi juga menyentuh aspek manajemen risiko dan kepatuhan (compliance) perbankan.

"Secara normatif, bank penerbit kartu memiliki otoritas memblokir transaksi mencurigakan, sementara bank pemberi dana berkewajiban memastikan kualitas kredit tetap sehat. Bila fasilitas tersebut berubah menjadi kredit bermasalah (non-performing loan), publik berhak mengetahui: kapan status kolektibilitasnya berubah? Apakah sudah ada langkah penagihan? Apakah telah dilakukan pelaporan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking)?" terang dia. 

Di sisi lain, Elfenda menekankan lemahnya sistem pengendalian internal Pemko Medan. “Bagaimana mungkin transaksi menyimpang dalam jumlah besar lolos tanpa deteksi dini? Ini menunjukkan sistem kontrol keuangan belum berjalan preventif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pencopotan jabatan tidak boleh menjadi akhir dari persoalan. Wali Kota Medan, Rico Waas, dinilai memiliki tanggungjawab moral dan politik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan kerugian negara dipulihkan. Namun, tanggungjawab itu juga paralel dengan kewajiban perbankan untuk mengusut dugaan kredit macet yang bersumber dari fasilitas negara.

"Kasus ini menjadi alarm keras bahwa digitalisasi keuangan daerah tanpa pengawasan berlapis hanya memindahkan risiko dari uang tunai ke sistem elektronik. Lebih ironis lagi, di tengah gencarnya pemberantasan judi online, justru fasilitas keuangan negara diduga digunakan untuk praktik tersebut," pungkas Elfenda Ananda.

Informasi yang diperoleh Hastara.id, tidak ada kerugian pada keuangan daerah dari APBD Kota Medan, ekses penggunaan KKPD oleh Almuqarrom Natapradja mengingat yang bersangkutan baru membayar Rp400 juta dari total pinjaman/tunggakan. Artinya peminjaman dana dimaksud murni akibat kelalaian dari Almuqarrom Natapradja seorang. Konteks hukumnya juga dianggap delik biasa mengingat terbongkar usai pemberitaan oleh media massa dan viral di jagat maya. 

Pemko Medan disebut-sebut justru mendorong aparat penegak hukum (APH) dan pihak perbankan terkait untuk mengusut tuntas kredit macet KKPD yang digunakan Almuqarrom Natapradja. 

Almuqarrom kini berstatus sebagai staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun. Ia dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan. Posisi pelaksana tugas camat sementara diisi oleh sekretaris kecamatan, Eva Lucia Simamora. 

Almuqarrom Natapradja merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bergelar S.STP, pejabat eselon III di lingkungan Pemko Medan. Ia juga diketahui merupakan alumni SMA Negeri 9 Bandar Lampung (2006) dan disebut-sebut sebagai teman satu sekolah Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan. Almuqarrom tercatat aktif berkarier di Pemko Medan sejak era kepemimpinan Bobby Nasution. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini