-->

Mengungkap Rahasia di Balik Klik “Saya Setuju”: Hadir Buku Klausula Baku di Era Digital

Sebarkan:

 

Buku klausula baku di era digital karya Farid Wajdi, Padian Adi S Siregar, dan Muhd. Zein Azhary Wajdi Lubis. Istimewa/Hastara.id

Oleh: FARID WAJDI 

SETIAP hari, jutaan orang di Indonesia menekan tombol “Saya Setuju” tanpa ragu dan hampir tanpa jeda, sering kali tanpa membaca secara utuh apa yang sebenarnya tercantum di balik persetujuan tersebut; tindakan itu berlangsung ketika seseorang memesan transportasi daring sebelum berangkat bekerja, ketika berbelanja di marketplace pada larut malam, ketika membuka rekening digital hanya dalam hitungan menit, atau ketika mengunduh aplikasi baru yang menjanjikan efisiensi dan kemudahan hidup. 

Dalam satu klik yang tampak sederhana, transaksi dinyatakan selesai, layanan langsung aktif, dan hubungan hukum pun lahir tanpa seremoni, tanpa tanda tangan basah, serta tanpa pertemuan tatap muka yang memungkinkan dialog dan klarifikasi.

Pertanyaannya kemudian menjadi mendasar dan reflektif: apa yang sebenarnya kita setujui, hak apa yang mungkin tanpa sadar kita batasi, kewajiban apa yang melekat pada diri kita, dan risiko apa yang secara halus dialihkan kepada konsumen melalui rangkaian kalimat yang jarang dibaca secara menyeluruh? 

Di balik kemudahan transaksi daring yang serba cepat, tanpa kertas, tanpa uang tunai, dan bahkan melampaui batas wilayah negara, tersembunyi sebuah struktur hukum yang kompleks dan menentukan arah relasi antara pelaku usaha dan pengguna layanan. Kontrak digital masa kini memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dari kontrak konvensional karena ia lahir dalam ekosistem yang paperless, faceless, cashless, dan borderless, serta dibangun di atas mekanisme persetujuan instan yang hanya membutuhkan satu sentuhan jari, sementara syarat dan ketentuan yang panjang kerap hadir sebagai formalitas administratif yang tidak sungguh-sungguh dipahami.

Fenomena inilah yang dibedah secara tajam dan analitik dalam buku Klausula Baku di Era Digital: Regulasi, Yurisprudensi, dan Perlindungan Konsumen, karya Farid Wajdi, Padian Adi Salamat Siregar, dan Muhd. Zein Azhari Wajdi Lubis, yang diterbitkan oleh Pustaka Kita, Yogyakarta, dengan ISBN 978-634-96620-1-7. Buku ini tidak sekadar mengulas teori hukum kontrak, melainkan mengajak pembaca memasuki jantung ekonomi digital tempat klausula baku berfungsi sebagai instrumen distribusi risiko, pembatasan tanggung jawab, dan penataan posisi tawar dalam hubungan kontraktual modern.

Dalam praktiknya, klausula baku memang memungkinkan efisiensi dan skalabilitas karena tanpa standardisasi kontrak, jutaan transaksi digital setiap hari tidak mungkin diproses secara cepat dan seragam. Akan tetapi, efisiensi tersebut menyimpan sisi lain yang problematis, sebab berbagai studi menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen hanya menghabiskan waktu sangat singkat untuk membuka dan menggulir dokumen terms and conditions, sehingga persetujuan yang diberikan lebih bersifat formal daripada substantif. Di titik inilah muncul pertanyaan krusial mengenai keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hukum.

Melalui analisis berbasis Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telaah atas putusan-putusan Mahkamah Agung, serta perbandingan dengan praktik di Uni Eropa dan Amerika Serikat, buku ini menunjukkan bagaimana konstruksi hukum Indonesia berupaya menjaga agar kebebasan berkontrak tidak berubah menjadi legitimasi bagi klausula yang eksesif. 

Lebih jauh, pendekatan multidisipliner yang digunakan penulis dengan mengintegrasikan perspektif fikih muamalah kontemporer, melalui prinsip keadilan (‘adl), kerelaan sejati (taradhi), dan larangan merugikan pihak lain (la dharar wa la dhirar), menjadikan buku ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga kokoh secara etik.

Bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, regulator, pelaku usaha digital, dan tentu saja konsumen, buku ini menawarkan refleksi kritis sekaligus panduan konseptual untuk memahami dinamika kontrak digital yang terus berkembang. 

Di tengah laju ekonomi yang bergerak dalam hitungan detik, literasi hukum tidak boleh tertinggal oleh teknologi, karena di balik satu klik yang tampak sederhana, tersembunyi konsekuensi hukum yang menentukan masa depan hak konsumen. (*)


***Penulis merupakan Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia 2015-2020


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini