-->

Pasar Murah 151 Kelurahan, Komisi III Minta Distribusi Adil dan Terbuka

Sebarkan:

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Sri Rezeki. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Sri Rezeki, mendorong pelaksanaan pasar murah yang digagas Pemerintah Kota Medan di 151 kelurahan benar-benar tepat sasaran. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan pangan menjelang Ramadhan.

Sri menegaskan, program pasar murah yang dibiayai dari APBD harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Pasar murah ini untuk masyarakat karena sumber anggarannya dari APBD. Anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan ini lebih dari Rp4 miliar. Karena itu kita harapkan kegiatan ini tepat sasaran,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/2).

Politisi PKS itu juga meminta agar jadwal dan mekanisme pelaksanaan diumumkan secara terbuka dan jelas. Menurutnya, transparansi penting untuk menghindari kekecewaan warga yang kerap tidak kebagian karena stok cepat habis.

“Jadwal harus jelas. Terkadang masyarakat yang datang tidak kebagian karena barang sudah habis. Sistem pembelian juga harus diatur, misalnya satu Kartu Keluarga hanya satu orang yang bisa membeli, agar distribusi merata dan tidak terjadi aksi borong,” tegasnya.

Sri turut mengingatkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan agar meningkatkan transparansi dan pengawasan di lapangan. Ia menolak jika pelaksanaan pasar murah hanya bersifat seremonial tanpa pengawasan ketat.

“Kita tidak ingin kejadian tahun lalu terulang, di mana ada ‘permainan’ dalam pelaksanaan pasar murah hingga beberapa lurah diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan. Pengawasan tahun ini harus diperketat untuk menutup celah penyimpangan distribusi,” katanya.

Ia juga meminta Wali Kota Rico Waas memberikan peringatan tegas kepada jajaran pelaksana agar distribusi berjalan sesuai aturan dan bebas dari kecurangan.

“Kami di Komisi III akan terus mengawasi dan mengevaluasi kegiatan ini. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi. Jika ada indikasi kecurangan, segera laporkan ke pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi,” pungkasnya.

Diketahui, Pemko Medan menggelar pasar murah sejak 12 Februari hingga 12 Maret 2026 di 151 kelurahan se-Kota Medan. Pemko mengalokasikan subsidi lebih dari Rp4 miliar untuk menekan harga kebutuhan pokok di bawah harga pasar, dengan salah satu komoditas utama berupa beras sebanyak 430 ton. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini